JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pajak 5 tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali. Pembayaran pajak ini juga ditandai dengan penggantian plat nomor kendaraan serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut tentang biaya yang harus dikeluarkan, aturan yang berlaku, dan apa yang terjadi jika pajak tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.
Biaya Pajak 5 Tahunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan berbeda untuk mobil dan sepeda motor:
- Mobil: Biaya pajak sebesar Rp250.000 ditambah dengan biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp100.000.
- Motor: Biaya pajak sebesar Rp125.000 dengan tambahan biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp60.000.
Pembayaran pajak dan penggantian plat nomor ini harus dilakukan secara rutin setiap lima tahun agar kendaraan tetap legal untuk digunakan.
Bagaimana Jika Pajak Telat Dibayarkan?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah pajak yang sudah mati 2 tahun bisa diperpanjang?
Pemerintah memberikan batas waktu maksimal 2 tahun untuk memperpanjang STNK setelah masa berlaku lima tahunnya berakhir. Jika pajak tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka data kendaraan dapat dihapus oleh pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 74 ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa kendaraan yang pemiliknya lalai membayar pajak selama 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari data registrasi, menjadikannya kendaraan ilegal.
Proses Peringatan Sebelum Penghapusan Data
Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, peringatan akan dikirim dalam tiga tahap:
- Peringatan pertama dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan dan diberi waktu 3 bulan untuk membayar pajak.
- Jika tidak ada tindakan, peringatan kedua akan dikirimkan satu bulan setelah peringatan pertama.
- Jika masih belum direspons, peringatan ketiga akan dikirimkan pada bulan berikutnya.
Jika pemilik kendaraan tetap tidak membayar setelah tiga kali peringatan, data kendaraan akan dihapus, dan kendaraan tersebut tidak dapat lagi digunakan secara legal di jalan raya.
Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu
Membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk menjaga legalitas kendaraan dan menghindari masalah hukum, termasuk penghapusan data kendaraan. Jika pajak telat dibayar lebih dari 2 tahun setelah masa berlakunya habis, kendaraan tidak akan dapat digunakan secara sah, dan pemiliknya tidak bisa lagi memperpanjang STNK.
BACA JUGA: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Lengkap Sesuai Keterlambatan!
Oleh karena itu, untuk memastikan kendaraan tetap dapat digunakan dan terhindar dari penghapusan data, pemilik kendaraan harus selalu membayar pajak tepat waktu dan memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali.
Dengan begitu, semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, serta risiko yang dihadapi jika pajak tidak dibayar.
(Agung)