• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

Penulis Raya
17 Oktober 2024
A A
pajak 5 tahunan

Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pajak 5 tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali. Pembayaran pajak ini juga ditandai dengan penggantian plat nomor kendaraan serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut tentang biaya yang harus dikeluarkan, aturan yang berlaku, dan apa yang terjadi jika pajak tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.

Biaya Pajak 5 Tahunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan berbeda untuk mobil dan sepeda motor:

  • Mobil: Biaya pajak sebesar Rp250.000 ditambah dengan biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp100.000.
  • Motor: Biaya pajak sebesar Rp125.000 dengan tambahan biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp60.000.

Pembayaran pajak dan penggantian plat nomor ini harus dilakukan secara rutin setiap lima tahun agar kendaraan tetap legal untuk digunakan.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Jika Pajak Telat Dibayarkan?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah pajak yang sudah mati 2 tahun bisa diperpanjang?

Pemerintah memberikan batas waktu maksimal 2 tahun untuk memperpanjang STNK setelah masa berlaku lima tahunnya berakhir. Jika pajak tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka data kendaraan dapat dihapus oleh pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 74 ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa kendaraan yang pemiliknya lalai membayar pajak selama 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari data registrasi, menjadikannya kendaraan ilegal.

Proses Peringatan Sebelum Penghapusan Data

Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, peringatan akan dikirim dalam tiga tahap:

  1. Peringatan pertama dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan dan diberi waktu 3 bulan untuk membayar pajak.
  2. Jika tidak ada tindakan, peringatan kedua akan dikirimkan satu bulan setelah peringatan pertama.
  3. Jika masih belum direspons, peringatan ketiga akan dikirimkan pada bulan berikutnya.

Jika pemilik kendaraan tetap tidak membayar setelah tiga kali peringatan, data kendaraan akan dihapus, dan kendaraan tersebut tidak dapat lagi digunakan secara legal di jalan raya.

Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu

Membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk menjaga legalitas kendaraan dan menghindari masalah hukum, termasuk penghapusan data kendaraan. Jika pajak telat dibayar lebih dari 2 tahun setelah masa berlakunya habis, kendaraan tidak akan dapat digunakan secara sah, dan pemiliknya tidak bisa lagi memperpanjang STNK.

BACA JUGA: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Lengkap Sesuai Keterlambatan!

Oleh karena itu, untuk memastikan kendaraan tetap dapat digunakan dan terhindar dari penghapusan data, pemilik kendaraan harus selalu membayar pajak tepat waktu dan memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali.

Dengan begitu, semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, serta risiko yang dihadapi jika pajak tidak dibayar.

 

(Agung)

Tag: DJPkendaraanmobilmotorPajakPajak 5 Tahunanpajak kendaraansanksi pajaktilang

Artikel Terkait

pajak kendaraan signal
Otomotif

Lebih Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

10 September 2024
Penunggak pajak kendaraan
Otomotif

Penunggak Pajak Kendaraan Jangan Lari, Tim Samsat Bakal Meluncur ke Rumah!

12 November 2024
harga pertamax jawa barat
Otomotif

Harga Pertamax Turun, ini Daftar Khusus untuk Jawa Barat

3 September 2024
Janji Trump Menang Pilpres AS, Bangkitkan Produksi Mobil Bensin
Dunia

Janji Trump Menang Pilpres AS, Bangkitkan Produksi Mobil Bensin

6 Oktober 2024
pembatasan pertalite
Otomotif

Pembatasan Pertalite, Ini Daftar Lengkap Motor Bisa Isi BBM Subsidi

14 September 2024
honda ct125
Otomotif

Beli Cash Mahal, Ini Skema Kredit dan DP Honda CT125!

30 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
Liam Payne

Eks Personel One Direction Liam Payne Tutup Usia, Saksi Ungkap Perilaku

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat