• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

Penulis Saepul
26 Juli 2025
A A
novel baswedan hasto tom lembong

(Youtube/Novel Baswedan)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Novel Baswedan, tidak setuju dengan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disamakn  dengan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

BACAJUGA

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan tokoh politik yang terjerat kasus pidana korupsi.

Tom dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Sedangkan, Hasto dijerat dengan tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.

Vonis hukuman keduanya sama-sama dibacakan  di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Jakarta dengan jarang waktu kurang lebih seminggu.

ADVERTISEMENT

“Soal perkara Hasto yang disandingkan dengan Tom Lembong, menurut saya tidak tepat,” kata Novel, dikutip Sabtu (26/07/2025).

Ia menilai, kasus menjerat Hasto berunsur jelas tindak pidana korupsi berupa suap kepada Wwahyu Setiawan 2020, saat menjabat menjadi komisioner KPU.

Kasus tersebut juga menjadi satu kesatuan dengan Harun Masiku, yang menjadi burononan sejak tahun 2020 lalu.

“Pada perkara Tom Lembong, menurut saya tidak ada unsur tindak pidana korupsinya. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak tepat, dan tidak ada mens rea-nya (niat jahat),” jelas Novel.

Tidak adanya mens rea dalam kasus Tm juga terbukti pada putusan hakim yang mengakui tidak adanya aliran uang korupsi mengalir ke kantong pribadi Tom.

Akan tetapi, Tom tidak lepas dari vonis hukum, dengan salah satu perinmbangan kebijakannya mengimpor gula yang dilakukan tim Tom., yang dianggap mengkedepankan ekonomi kapitalis sehingga tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.

(Saepul)

Tag: Hastohasto kristiyantonovel baswedanTom Lembong

Artikel Terkait

Opini

PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu 2024, KIP Tetap Berlandas Ke KPU

6 Maret 2023
Politik

Ucapan Jokowi ke HUT Gerindra Ke-15, Plus Menyanjung Elektabilitas Probowo

6 Februari 2023
Opini

Reaksi Prabowo Soal Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024: Tak Masuk Akal

5 Maret 2023
Politik

Partai Prima Tak Cukup Gugat KPU, Sampe Lakukan Ajuan PK Ke PTUN

9 Maret 2023
bupati pati
Politik

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
kades kohod minta maaf
Politik

Kades Kohod Sempat Hilang hingga Minta Maaf dan Janji!

15 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat