• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Makanan Premium yang Terkena PPN 12 Persen, Ada Favorit Mu?

Penulis Saepul
28 Desember 2024
A A
ppn 12 persen makanan premium

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pajak ini, hanya berlaku untuk beberapa barang dan jasa, termasuk makanan premium

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Keputusan itu, berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini itu, sebagaimana pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN 12 persen menegaskan, tidak berlaku untuk seluruh jenis barang dan jasa. Sejumlah barang dan jasa masih bertahan pada PPN 11 persen. Namun, tidak untuk produk dan layanan premium yang masuk kategori barang dan jasa mewah.

ADVERTISEMENT

Adapun kategori yang terkena kebijakan yang PPN 12 persen mencakup sektor kesehatan, pendidikan, hingga makanan premium. Pada sektor layanan kesehatan, misalnya, kelas VIP di rumah sakit akan masuk dalam kategori ini. Begitu pula dengan pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi.

“Sesuai dengan masukan dari DPR, PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah, termasuk rumah sakit kelas VIP dan pendidikan premium,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, daftar makanan mewah juga menjadi sorotan. Pemerintah memastikan makanan dengan harga tinggi, seperti daging wagyu hingga king crab, akan terkena tarif baru ini.

Daftar PPN 12 Persen untuk Makanan Premium

Berikut daftar lengkap makanan mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen:

  •  Beras premium
  •  Buah-buahan premium
  •  Daging premium (wagyu, daging kobe)
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan crustacea premium (king crab)

Selain makanan, barang dan jasa lain seperti listrik rumah tangga 3.500-6.600 VA, serta jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium juga masuk dalam daftar kenaikan PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip gotong royong. Barang dan jasa yang dikategorikan sebagai kebutuhan mewah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

“Kita menyisir barang dan jasa premium untuk memastikan penerimaan negara lebih optimal, namun tetap menjaga keadilan bagi masyarakat umum,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah mulai awal tahun 2025.

 

(Saepul)

Tag: kebijakan PPN 12 persenmakananPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

Didik anak
Lifestyle

Kiat Didik Anak Supaya Sukses, Jangan Sepelekan 4 Hal Ini!

29 September 2024
indra bekti
Lifestyle

Ibu Sambung Indra Bekti Meninggal Dunia

29 Januari 2025
hari valentine (2)
Lifestyle

Ide Kencan Hari Valentine, Bikin Waktu Lebih Bermakna!

13 Februari 2025
unjani ptn
Lifestyle

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

27 Mei 2025
tikus di rumah (3)
Lifestyle

Faktor dan Cara Usir Tikus, Jangan Sampai Beranak di Rumah!

3 Februari 2025
Trauma Perselingkuhan
Lifestyle

Cara Menghilangkan Trauma Perselingkuhan

21 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
body motor hitam goresan

Solusi Body Hitam Motor Kena Goresan, Nggak Perlu Cat Ulang!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat