• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Makanan Premium yang Terkena PPN 12 Persen, Ada Favorit Mu?

Penulis Saepul
28 Desember 2024
A A
ppn 12 persen makanan premium

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pajak ini, hanya berlaku untuk beberapa barang dan jasa, termasuk makanan premium

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Keputusan itu, berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini itu, sebagaimana pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN 12 persen menegaskan, tidak berlaku untuk seluruh jenis barang dan jasa. Sejumlah barang dan jasa masih bertahan pada PPN 11 persen. Namun, tidak untuk produk dan layanan premium yang masuk kategori barang dan jasa mewah.

ADVERTISEMENT

Adapun kategori yang terkena kebijakan yang PPN 12 persen mencakup sektor kesehatan, pendidikan, hingga makanan premium. Pada sektor layanan kesehatan, misalnya, kelas VIP di rumah sakit akan masuk dalam kategori ini. Begitu pula dengan pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi.

“Sesuai dengan masukan dari DPR, PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah, termasuk rumah sakit kelas VIP dan pendidikan premium,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, daftar makanan mewah juga menjadi sorotan. Pemerintah memastikan makanan dengan harga tinggi, seperti daging wagyu hingga king crab, akan terkena tarif baru ini.

Daftar PPN 12 Persen untuk Makanan Premium

Berikut daftar lengkap makanan mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen:

  •  Beras premium
  •  Buah-buahan premium
  •  Daging premium (wagyu, daging kobe)
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan crustacea premium (king crab)

Selain makanan, barang dan jasa lain seperti listrik rumah tangga 3.500-6.600 VA, serta jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium juga masuk dalam daftar kenaikan PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip gotong royong. Barang dan jasa yang dikategorikan sebagai kebutuhan mewah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

“Kita menyisir barang dan jasa premium untuk memastikan penerimaan negara lebih optimal, namun tetap menjaga keadilan bagi masyarakat umum,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah mulai awal tahun 2025.

 

(Saepul)

Tag: kebijakan PPN 12 persenmakananPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

Rahayu Effendi
Lifestyle

Aktris Senior dan Ibu Dede Yusuf, Rahayu Effendi Meninggal Dunia

28 November 2024
harvey moeis bpjs
Lifestyle

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Kaya Raya, Kok Punya BPJS?

30 Desember 2024
olahraga tenis meja
Lifestyle

Semburkan Endorfin, Olahraga Tenis Meja Ampuh Jaga Kesehatan Mental!

2 Oktober 2024
kesehatan liver (2)
Lifestyle

Pakar Bocorkan Salah Satu Buah untuk Jaga Kesehatan Liver!

31 Januari 2025
Home Alone natal
Lifestyle

Natal Pasti Tayang Film Home Alone, Kenapa? Ternyata Punya Arti

1 Desember 2024
glodok plaza kebakaran
Lifestyle

Glodok Plaza Kebakaran, Bagian Sejarah Kolinial hingga Terbesar se-Asia!

16 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
body motor hitam goresan

Solusi Body Hitam Motor Kena Goresan, Nggak Perlu Cat Ulang!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat