• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Makanan Premium yang Terkena PPN 12 Persen, Ada Favorit Mu?

Penulis Saepul
28 Desember 2024
A A
ppn 12 persen makanan premium

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pajak ini, hanya berlaku untuk beberapa barang dan jasa, termasuk makanan premium

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Keputusan itu, berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini itu, sebagaimana pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN 12 persen menegaskan, tidak berlaku untuk seluruh jenis barang dan jasa. Sejumlah barang dan jasa masih bertahan pada PPN 11 persen. Namun, tidak untuk produk dan layanan premium yang masuk kategori barang dan jasa mewah.

ADVERTISEMENT

Adapun kategori yang terkena kebijakan yang PPN 12 persen mencakup sektor kesehatan, pendidikan, hingga makanan premium. Pada sektor layanan kesehatan, misalnya, kelas VIP di rumah sakit akan masuk dalam kategori ini. Begitu pula dengan pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi.

“Sesuai dengan masukan dari DPR, PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah, termasuk rumah sakit kelas VIP dan pendidikan premium,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, daftar makanan mewah juga menjadi sorotan. Pemerintah memastikan makanan dengan harga tinggi, seperti daging wagyu hingga king crab, akan terkena tarif baru ini.

Daftar PPN 12 Persen untuk Makanan Premium

Berikut daftar lengkap makanan mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen:

  •  Beras premium
  •  Buah-buahan premium
  •  Daging premium (wagyu, daging kobe)
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan crustacea premium (king crab)

Selain makanan, barang dan jasa lain seperti listrik rumah tangga 3.500-6.600 VA, serta jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium juga masuk dalam daftar kenaikan PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip gotong royong. Barang dan jasa yang dikategorikan sebagai kebutuhan mewah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

“Kita menyisir barang dan jasa premium untuk memastikan penerimaan negara lebih optimal, namun tetap menjaga keadilan bagi masyarakat umum,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah mulai awal tahun 2025.

 

(Saepul)

Tag: kebijakan PPN 12 persenmakananPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

Rahayu Effendi
Lifestyle

Aktris Senior dan Ibu Dede Yusuf, Rahayu Effendi Meninggal Dunia

28 November 2024
crazy rich india anjing
Lifestyle

Crazy Rich India Wariskan Harta ke Anjing, Alasannya Menyentuh!

4 November 2024
Joshua Pandelaki meninggal dunia
Lifestyle

Aktor Senior Joshua Pandelaki Meninggal Dunia, Lukman Sardi Ungkap Momen Terakhir

8 Desember 2024
nafsu seksual
Lifestyle

Benarkah Hujan Bisa Bangkitkan Nafsu Seksual? Ini Penjelasan Ahli

19 Desember 2024
ppn tokopedia (2)
Lifestyle

Tokopedia Respon Konsumen Kelebihan Bayar PPN

6 Januari 2025
mie instan nasi
Lifestyle

Mie Instan dan Nasi Pelipur Rasa Lapar, Tapi Bahaya Nyata untuk Tubuh!

19 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
body motor hitam goresan

Solusi Body Hitam Motor Kena Goresan, Nggak Perlu Cat Ulang!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat