BANDUNG, PANJIRAKYAT: Untuk wilayah hukum Kota Bandung, personel kepolisian sedang melakukan razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 mulai hari ini serentak seluruh Jawa Barat, Senin (10/02/2025).
Personel kepolisian melakukan penindakan lalu lintas di sejumlah titik yang ada di Kota Kembang tersebut. Perlu diketahui, razia akan diberlakukan selama 14 hari, hingga Minggu (23/02).
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyampaikan, tujuan utama dari razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung, untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas (kamsel ciptalantas) dengan pelayanan yang prima, bebas dari praktik KKN, dan tanpa kekerasan.
Operasi ini, tambah Wahyu, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, terutama menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lebaran yang akan datang.
“Operasi ini akan melibatkan 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung. Penekanan utama adalah upaya preventif untuk menurunkan angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Titik Lokasi Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung
Ada sekitar 20 titik lokasi yang diprediksi menjadi tempat razia selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2025.
Titik-titik ini dipilih karena dianggap rawan kecelakaan atau memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Beberapa lokasi tersebut antara lain:
- Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
- Jalan Buah Batu Pasar Kordon
- Sekitar Lampu Merah Rajawali
- Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujungberung sekitar SMAN 24 Bandung
- Sekitar Polsek Cicendo
- Sekitar Borma Setiabudhi
- Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Bawah Flyover Antapani
- Bunderan Cibiru
- Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
- Jembatan Viaduct
- Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu Merah Buah Batu perempatan Mayapada
- Pos Buah Batu bekas PHD
- Jalan Gedebage
- Lampu Merah Ir. Juanda Dago
- Bawah Terowongan Kopo
Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Razia
Selain itu, personel kepolisian yang bertugas akan menertibkan atau menindak sejumlah perilaku pengendara, yang antara lain:
- Tidak memakai helm SNI
- Melawan arus lalu lintas
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol/narkoba
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Menggunakan knalpot brong atau kendaraan tak sesuai spesifikasi
- Balap liar
- Boncengan lebih dari satu orang
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menerobos lampu merah
Dengan adanya razia ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, serta para pengendara menjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
(Saepul)