JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tim Penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp59,49 miliar saat menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan rumah politikus Ahmad Ali (AA), terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir Antara, Kamis (07/02/2025).
Adapun, lembaga anti rasuah itu melakukan penggeledahan pada kediaman pemimpin PP itu, Selasa 4/2) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK l
juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” tuturnya.
Penggeledahan itu, merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno dan Ali, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
KPK juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Hasil penyidikan itu, KPK mengamankan 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Kemudian, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Notabene barang hasil penyitaan dititipkan melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan itu, kemudian akan ditelusuri untuk mengetahui asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, KPK telah mentuntaskan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
(Saepul)