JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengelurkan tindakan penangkapan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jika mangkir panggilan kedua kali.
Sebelumnya, Hasto tidak hadir dalam panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku, dengan dalih acara internal partai.
“Ya secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, penyidik dapat menjemput paksa. Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Meski begitu, ia meyakini Hasto akan kooperatif dalam panggilan lembaga antirasuah itu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan ulang pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pergantian waktu (PAW) Harun Masiku. Ia meminta penjadwalan pemeriksaan kembali setelah 10 Januari mendatang.
“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin 906/01/2024).
Ronny mengatakan, Hasto tidak dapat memenuhi pemeriksaan dari KPK itu, lantaran tengah menghadiri kegiatan peringatan HUT PDIP. Di sisi lain, Ronny menyerahkan keseluruhan kewenangan kepada lembaga antirasuah itu.
“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” jelas Ronny.
Seharusnya, KPK memanggil Hasto pada hari ini, Senin (06/01), yang dijadwalkan di Gedung Putih Jakarta.
(Saepul)