• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 5 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Kepala Desa Klapanunggal Minta THR, KDM Minta Tindak Tegas: Abai Instruksi!

Penulis Saepul
2 April 2025
A A
Kepala desa THR

(Pemkot Bogor)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan, tindakan tegas terkait surat yang bertanda tangan Kepala Desa Klapanuggal Ade Endang Saripudin yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai Rp 165 juta yang sempat viral.

BACAJUGA

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

“Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum. Jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam, melansir Antara.

Ia menilai, tindakan Kades Klapanunggal yang beredar di media sosial, tidak cukup dengan berakhir meminta maaf. Akan tetapi, harus ada tindakan jera, supaya hal-hal serupa tidak diikuti oleh pihak lain dan tidak ada pilih kasih dalam memberikan sanksi

Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut tersebut telah melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa dimaafkan.

ADVERTISEMENT

“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek, kepala desa abai terhadap instruksi gubernur. Itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya.

Foto sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal yang viral di media sosial menunjukkan bahwa Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, diduga meminta THR serta berbagai kebutuhan lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.

Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 tersebut, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ia juga menegaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat tidak mengikat.

“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut

Dalam lembar terpisah, terlihat undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu.

Selanjutnya, ada detail rencana anggaran biaya halalbihalal yang mencakup delapan item, antara lain bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta.

Total anggaran tersebut mencapai Rp 165 juta. Setelah surat tersebut viral, Ade kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ade mengakui kesalahannya dan memastikan surat tersebut akan ditarik kembali.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujarnya.

Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang telah beredar tersebut.

“Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” tambahnya.

 

 

(Saepul)

Tag: berita dedi mulyadidedi mulyadipresdiential thresholdTHR

Artikel Terkait

Opini

Duet Anies-AHY Dianggap Potensial Bikin PDIP Mikir Dua Kali Buat Usung Ganjar di Pilpres 2024

26 Februari 2023
hasto kpk
Politik

Ditahan KPK, Hasto Harapkan ‘Keluarga Jokowi’ Ikut Diperiksa!

21 Februari 2025
Politik

Jika Jadi Ketum PSSI, Katanya Erick Thohir Bakal Bersih-bersih Sepakbola Indonesia

2 Februari 2023
Megawati KPK
Politik

Sindiran Megawati saat HUT PDIP Direspon KPK!

12 Januari 2025
Opini

Golkar Harus Bisa Bujuk Megawati, Kalo Kepengen Langkah Capres Airlangga Mulus

13 Maret 2023
mahfud md prabowo
Politik

Demo Indonesia Gelap, Mahfud MD Sebut Kebijakan Prabowo Tak Semua Buruk!

20 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru

Penyidik Endus Barang Bukti Mobil, Diduga Jadi Tempat Jurnalis Banjarbaru dieksekusi

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat