JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sebanyak 35 ribu lebih konten dengan unsur promosi makanan, obat, dan kosmetik ilegal, sejak tahun 2018 berhasil dihapus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Penghapusan konten-konten ilegal itu, merupakan kolaborasi antar Kemkomdigi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, penindakan tersebut bukanlah ancaman semata sebagai formalitas. Lebih dari itu, bentuk dari komitmen pemerintah memberantas seluruh jenis konten berbahaya.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2024).
Penindakan terhadap konten-konten kosmetik ilegal itu dilakukan Kemkomdigi dari berbagai jenis platform media sosial. Berdasarkan data Kemkomdigi, konten-konten berbau promosi kosmetik ilegal terbanyak ditemukan pada platform Meta.
“Platform Meta mendominasi pelanggaran dengan 23 ribu konten ilegal. Diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa,” ucap Meutya.
(Saepul)