BANDUNG, PANJIRAKYAT: BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan nasional sebagai program dari pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan medis, seperti biaya rawat jalan dan rawat inap ketika peserta mengalami sakit. Selain itu, premi atau iuran dari peserta juga tergolong murah.
Namun, meskipun banyak manfaat dari BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa kekurangan . Untuk melengkapi kebutuhan, banyak peserta yang memutuskan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS.
Kekurangan BPJS Kesehatan
Apa saja kekurangan BPJS? Melansir berbagai sumber, berikut kekurangan dari BPJS:
1. Rujukan Medis Berjenjang
Salah satu kekurangan BPJS adalah adanya sistem rujukan medis berjenjang. Peserta tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit pilihan, melainkan harus melalui proses rujukan dari Puskesmas terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah peserta dapat mendaptkan rujukan ke rumah sakit tingkat kelurahan/kecamatan dan akhirnya ke RSUD atau rumah sakit tingkat A.
Proses ini sering kali merepotkan dan memakan waktu, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan penanganan cepat.
2. Hanya Berlaku di Indonesia
Meskipun cakupan manfaat BPJS sangat luas, salah satu keterbatasan adalah bahwa manfaat BPJS Kesehatan hanya berlaku di Indonesia.
Artinya, jika peserta mengalami sakit atau kecelakaan di luar negeri, jaminan dan manfaat BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki asuransi kesehatan tambahan menjadi hal yang sangat penting.
3. Antrean Panjang Layanan
Antrean panjang sering kali menjadi masalah bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama saat melakukan klaim di fasilitas kesehatan. Baik di tingkat Puskesmas maupun di rumah sakit, peserta sering kali harus datang lebi awal demi antrean.
Antrean panjang ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga bisa menjadi hambatan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan efektif.
4. Pengecualian Manfaat
Walaupun BPJS menawarkan berbagai manfaat, terdapat sejumlah pengecualian yang perlu diketahui oleh peserta.
Pengecualian ini diatur dalam Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagai akibat dari defisit yang dialami oleh lembaga tersebut. Berikut adalah beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, termasuk meratakan gigi.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi ketidakmampuan menghasilkan keturunan atau masalah kemandulan.
- Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Pelayanan gangguan kesehatan akibat aksi yang membahayakan diri.
- Pengobatan alternatif.
- Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi.
Pengecualian-pengecualian ini menunjukkan bahwa BPJS tidak dapat menanggung seluruh jenis perawatan, sehingga peserta perlu mempertimbangkan asuransi tambahan untuk melengkapi kebutuhan mereka.
Perlu Asuransi Kesehatan Tambahan
Meskipun BPJS memberikan perlindungan yang cukup luas, beberapa kekurangan yang ada dapat menjadi alasan bagi peserta untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan.
Asuransi kesehatan tambahan dapat memberikan perlindungan lebih luas, termasuk untuk layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS. Selain itu, dengan asuransi tambahan, peserta dapat memilih fasilitas kesehatan tanpa harus melalui prosedur rujukan yang panjang, dan mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat.
Salah satu keuntungan utama dari memiliki asuransi kesehatan tambahan adalah fleksibilitas dalam memilih fasilitas kesehatan.
eserta dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit yang diinginkan tanpa perlu melewati proses rujukan yang rumit. Ini sangat bermanfaat terutama dalam kondisi darurat di mana waktu sangat berharga.
Bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, asuransi kesehatan tambahan juga sangat penting karena BPJS hanya berlaku di indonesia. Dengan memiliki asuransi tambahan, peserta dapat merasa lebih tenang saat berada di luar negeri, mengetahui bahwa mereka tetap memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
(Saepul)