• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Kebijakan PPN 12 Persen, Maaf Jenis Kendaraan Ini Terdampak!

Penulis Saepul
13 Desember 2024
A A
ppn 12 persen

(Suzuki Duta Cendana)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Sejumlah kendaraan mewah seperti mobil dan sepeda motor akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai Januari 2025.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Keputusan ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persenakan diberlakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.

Keputusan tersebut semakin menguatkan kebijakan sebelumnya yang sudah berlaku mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang kini akan terkombinasi dengan PPN 12 persen untuk produk-produk tertentu.

“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

Merujuk kebijakan yang sudah ada, beberapa jenis kendaraan akan terkena pajak barang mewah, baik mobil maupun sepeda motor.

PPN 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 akan menambah beban pajak bagi mereka yang membeli kendaraan-kendaraan tersebut, terutama kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif yang bervariasi antara 10 persen hingga 200 persen.

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi mobil mewah yang akan terkena tarif PPN 12 persen.

Namun, berdasarkan peraturan yang telah ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, pemerintah telah menentukan jenis kendaraan yang masuk dalam kategori barang mewah.

Menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021, berikut ini adalah jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah yang dikenai PPnBM dan berpotensi terkena kebijakan ini mulai 1 Januari 2025:

1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Mobil)

  • Kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc:
    • PPnBM tarif: 15%, 20%, 25%, atau 40%, tergantung pada harga dan spesifikasi mobil.
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc:
    • PPnBM tarif: 40%, 50%, 60%, atau 70%, berdasarkan harga jual dan jenis mobil.

2. Roda Dua atau Tiga (Sepeda Motor)

  • Kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc:
    • PPnBM tarif: 60%.
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:
    • PPnBM tarif: 95%.

3. Kendaraan Khusus

  • Kendaraan bermotor khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, atau di gunung akan dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.

Kendaraan yang memenuhi kriteria ini adalah jenis kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM, dan kini akan dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan kebijakan baru yang mulai berlaku tahun depan.

 

 

(Saepul)

 

Tag: kebijakan PPN 12 persenmobil premiumPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

mitra zendo
Otomotif

Cara Daftar Mitra Ojol Zendo, Lengkap dengan Panduan!

21 Januari 2025
busi motor basah oli
Otomotif

Busi Motor Basah karena Oli? Awas Masalahnya Bisa Parah!

9 September 2024
maung garuda limosine (7)
Otomotif

Maung Garuda Limosine Tangguh Terbentuk dari Andil Sosok Ini

26 Oktober 2024
honda super cub 125 (2)
Otomotif

Kloningan Honda Super CUB 125, Cuma Setengah Harga dari yang Asli!

11 Oktober 2024
Huawei Maextro S800
Otomotif

Huawei Pamer Mobil Listrik Premium Maextro S800, Sedan Terbesar di China!

23 Januari 2025
perawatan mobil
Otomotif

Terlalu Fokus Perawatan Bagian ini, Bisa Bikin Mobil Rusak!

13 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
pemindahan napi

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025
pengurus golkar

HUT Golkar ke-61 Tak Mentereng, Jadi Ajang Pembuktian Bahlil ke Rakyat?

26 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat