• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Kebijakan PPN 12 Persen, Maaf Jenis Kendaraan Ini Terdampak!

Penulis Saepul
13 Desember 2024
A A
ppn 12 persen

(Suzuki Duta Cendana)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Sejumlah kendaraan mewah seperti mobil dan sepeda motor akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai Januari 2025.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Keputusan ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persenakan diberlakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.

Keputusan tersebut semakin menguatkan kebijakan sebelumnya yang sudah berlaku mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang kini akan terkombinasi dengan PPN 12 persen untuk produk-produk tertentu.

“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

Merujuk kebijakan yang sudah ada, beberapa jenis kendaraan akan terkena pajak barang mewah, baik mobil maupun sepeda motor.

PPN 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 akan menambah beban pajak bagi mereka yang membeli kendaraan-kendaraan tersebut, terutama kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif yang bervariasi antara 10 persen hingga 200 persen.

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi mobil mewah yang akan terkena tarif PPN 12 persen.

Namun, berdasarkan peraturan yang telah ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, pemerintah telah menentukan jenis kendaraan yang masuk dalam kategori barang mewah.

Menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021, berikut ini adalah jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah yang dikenai PPnBM dan berpotensi terkena kebijakan ini mulai 1 Januari 2025:

1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Mobil)

  • Kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc:
    • PPnBM tarif: 15%, 20%, 25%, atau 40%, tergantung pada harga dan spesifikasi mobil.
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc:
    • PPnBM tarif: 40%, 50%, 60%, atau 70%, berdasarkan harga jual dan jenis mobil.

2. Roda Dua atau Tiga (Sepeda Motor)

  • Kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc:
    • PPnBM tarif: 60%.
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:
    • PPnBM tarif: 95%.

3. Kendaraan Khusus

  • Kendaraan bermotor khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, atau di gunung akan dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.

Kendaraan yang memenuhi kriteria ini adalah jenis kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM, dan kini akan dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan kebijakan baru yang mulai berlaku tahun depan.

 

 

(Saepul)

 

Tag: kebijakan PPN 12 persenmobil premiumPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

motor listrik adora (2)
Otomotif

Motor Listrik Adora Mirip Skutik dari China, Jiplak Kah?

7 Februari 2025
zendo Muhammadiyah
Otomotif

Ojol Zendo Milik Muhammadiyah Meluncur, Apa Bedanya dengan Gojek-Grab?

15 Januari 2025
kelistrikan motor
Otomotif

Tips Rawat Kelistrikan Motor, Siaga sebelum Parah

5 September 2024
Yamaha XSR 155 2025 Meluncur dengan Warna Baru, Harga Tak Berubah!
Otomotif

Yamaha XSR 155 2025 Meluncur dengan Warna Baru, Harga Tak Berubah!

5 Februari 2025
biaya mobil listrik
Otomotif

Komparasi Biaya Mobil Listrik dan Bensin, Mana yang Masuk Akal?

9 Desember 2024
tesla cybertruck
Otomotif

Ban Tesla Cybertruck Aus Setelah 10.000 Kilometer, Kok Bisa?

11 September 2024
Artikel Selanjutnya
pemindahan napi

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat