BANDUNG, PANJIRAKYAT: Sejumlah kendaraan mewah seperti mobil dan sepeda motor akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai Januari 2025.
Keputusan ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persenakan diberlakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.
Keputusan tersebut semakin menguatkan kebijakan sebelumnya yang sudah berlaku mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang kini akan terkombinasi dengan PPN 12 persen untuk produk-produk tertentu.
“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada Jumat (6/12/2024).
Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen
Merujuk kebijakan yang sudah ada, beberapa jenis kendaraan akan terkena pajak barang mewah, baik mobil maupun sepeda motor.
PPN 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 akan menambah beban pajak bagi mereka yang membeli kendaraan-kendaraan tersebut, terutama kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif yang bervariasi antara 10 persen hingga 200 persen.
Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi mobil mewah yang akan terkena tarif PPN 12 persen.
Namun, berdasarkan peraturan yang telah ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, pemerintah telah menentukan jenis kendaraan yang masuk dalam kategori barang mewah.
Menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021, berikut ini adalah jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah yang dikenai PPnBM dan berpotensi terkena kebijakan ini mulai 1 Januari 2025:
1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Mobil)
- Kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc:
- PPnBM tarif: 15%, 20%, 25%, atau 40%, tergantung pada harga dan spesifikasi mobil.
- Kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc:
- PPnBM tarif: 40%, 50%, 60%, atau 70%, berdasarkan harga jual dan jenis mobil.
2. Roda Dua atau Tiga (Sepeda Motor)
- Kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc:
- PPnBM tarif: 60%.
- Kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:
- PPnBM tarif: 95%.
3. Kendaraan Khusus
- Kendaraan bermotor khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, atau di gunung akan dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.
Kendaraan yang memenuhi kriteria ini adalah jenis kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM, dan kini akan dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan kebijakan baru yang mulai berlaku tahun depan.
(Saepul)