• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Dunia

Kebijakan Poligami Diteken Pj Gubernur Jakarta, PDIP: Cari Pembenaran Diri Sendri?

Penulis Saepul
19 Januari 2025
A A
poligami Gubernur Jakarta

(DPR RI)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terlihat tak senang soal Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, menjelang pelantikan Pramono-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

BACAJUGA

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

TNI Siap Turun Lakukan Misi Kemanusiaan di Myanmar

Dalam unggahan di X, Rieke mengutarakan pandangannya usai Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub tersebut. Ia menilai, aturan itu tak penting untuk diterbitkan pada saat ini.

“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” cuit Rieke di X, Sabtu (18/1/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat berjibaku mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.

ADVERTISEMENT

“Eh kok gitu ya, Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami?” ucap Rieke dalam video yang diunggah.

Ia lantas meminta Pramono dan Rano Karno agar merevisi atau menghapusnya, jika nanti telah resmi menjabat.

“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” ujar Rieke.

Sebelumnya, publik gaduh usai Teguh menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam aturan itu, ASN pria disebut boleh berpoligami, dengan syarat wajib mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Alasan mendasar yang membolehkan ASN berpoligami antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Usai gaduh, Teguh pun menjelaskan bahwa aturan tersebut tak bisa dibaca sepotong saja. Ia menyarankan publik untuk membaca sepenuhnya isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 agar tak salah persepsi.

Teguh bersikeras aturan itu justru diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Aturan itu menurutnya bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian. Dia berujar aturan ini juga mencegah risiko ASN tak melaporkan perizinan perkawinan dan perceraian.

 

 (Saepul)

Tag: izin poligamiPDIPpoligamirieke diah pitaloka

Artikel Terkait

Prabowo anggaran
Dunia

Memberantas Kemiskinan, Prabowo Harus Contoh Narendra Modi

26 Januari 2025
Dunia

PBB Lakukan Segala Macam Cara untuk Menebar Biji-bijian di Laut Hitam

10 Juli 2024
burger mcd bakteri
Dunia

Akibat Burger McD Terpapar Bakteri 1 Orang Meninggal, Saham Jadi Turun!

26 Oktober 2024
Pesawat Jeju Air
Dunia

Insiden Pesawat Jeju Air, Jadi Kekhawatiran Maskapai Berbiaya Rendah!

2 Januari 2025
trump taylor swift
Dunia

Trump Ungkap Kebencian pada Taylor Swift usai Dukung Harris

17 September 2024
warisan dunia unesco
Dunia

Warisan Dunia dari Indonesia Diakui UNESCO, Ada Favorit Mu?

27 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
mitra zendo

Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Syarat Jadi Mitra Ojol Zendo!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat