BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak perhitungan biaya daftar IMEI iPhone 16 beli di Singapura. Apple baru saja merilis ponsel terbaru mereka, iPhone 16 series, yang telah menyodot atensi jagat gadget.
Meski belum resmi di Indonesia, bagi yang berminat membeli ponsel terbaru ini, bisa membeli langsung di Singapura atau Malaysia.
Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan, terutama terkait dengan biaya tambahan seperti registrasi IMEI dan pajak impor saat membeli iPhone 16 di luar Indonesia.
Biaya IMEI Iphone 16
Setelah membeli iPhone 16 dari luar negeri, anda perlu melakukan registrasi IMEI dan membayar beberapa pajak impor.
Biaya-biaya ini meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
- Bea Masuk Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean ponsel untu masuk ke Indonesia. Nilai pabean berdasarkan dari harga barang yang minus dengan nilai bebas pajak sebesar USD 500.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean ekstra Bea Masuk.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor PPh ini berbeda tergantung apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika memiliki NPWP, PPh biaya hanya sebesar 10% dari nilai impor. Akan tetapi, jika tidak memiliki NPWP, PPh meningkat menjadi 20%.
Simulasi Kalkulasi
Mari kita lakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan biaya bila membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura dengan harga SGD 1.299 (sekitar USD 995 atau setara Rp15,3 juta).
- Hitung Nilai Pabean Nilai pabean dari harga barang kurangi dari USD 500 (nilai bebas pajak). USD 995 – USD 500 = USD 495 (sekitar Rp7.651.710)
- Hitung Bea Masuk Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean 10% x Rp7.651.710 = Rp765.171 (dibulatkan menjadi Rp766.000)
- Hitung Nilai Impor Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk Rp7.651.710 + Rp766.000 = Rp8.416.881
- Hitung PPN PPN = 11% x Nilai Impor 11% x Rp8.416.881 = Rp925.856 (dibulatkan menjadi Rp926.000)
- Hitung PPh
- Untuk pemilik NPWP: 10% x Nilai Impor 10% x Rp8.416.881 = Rp841.688
- Untuk non-NPWP: 20% x Nilai Impor 20% x Rp8.416.881 = Rp1.683.376
Rincian Biaya
Dengan perhitungan di atas, berikut adalah rincian total biaya yang perlu dibayar untuk membawa iPhone 16 varian termurah (128GB) dari Singapura:
- Bea Masuk: Rp766.000
- PPN: Rp926.000
- PPh: Rp841.688 (dengan NPWP) atau Rp1.683.376 (tanpa NPWP)
Total biaya tambahan yang harus anda bayarkan adalah:
- Rp2.533.688 untuk pemilik NPWP
- Rp3.375.376 untuk non-NPWP
Setelah menambahkan biaya pajak dan registrasi IMEI, seluruhnya untuk membawa pulang iPhone 16 varian termurah dari Singapura ke Indonesia harus mempersiapkan biaya sekitar Rp17 juta untuk pemilik NPWP, atau Rp18 juta untuk non NPWP.
Dengan demikian, meskipun membeli iPhone 16 dari luar negeri dapat memberikan ketersediaan yang lebih cepat, penting untuk menjadi pengingat, karena perlu mengeluarkan biaya ekstra demi legalitas yang aman.
(Saepul)