• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kakorlantas Minta Jangan Ada Istilah ‘ODOL’ pada pemberitaan, Kenapa?

Penulis Saepul
25 Mei 2025
A A
korlantas odol

(PT Teknologi Karya Digital Nusa)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengimbau pada media agar tak menuliskan istilah over dimensi dan over load (ODOL) dalam pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

“Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti ODOL justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Agus menjelaskan, merujuk  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya over dimensi atau modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Sebab hal itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang disengaja dan membahayakan keselamatan. Over load (muatan melebihi kapasitas yang diizinkan) termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-Undang LLAJ dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.

“ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

(Saepul)

Tag: kecelakaan trukkorlantas polritruk odol

Artikel Terkait

tni keracunan massal
Nasional

Anggota TNI Pengawal Jokowi di Tasikmalaya, Diduga Keracunan Massal!

29 Agustus 2024
sawit rakyat
Nasional

Pemerintah Segera Remajakan Lahan Sawit Rakyat Seluas 2,8 Juta Ha!

20 November 2024
SKCK dihapus
Nasional

Soal Usulan SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

25 Maret 2025
bos rental
Nasional

Bos Rental Ditembak di Pandeglang, Anak Ungkap Kecewa pada Polisi!

4 Januari 2025
kodam baru
Nasional

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025
tom lembong
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Menyerahkan Kepada Tuhan

30 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
siswa barak militer (2)

Soal Pendidikan Siswa di Barak Militer, Ketum Muhammadiyah: Dikaji Ulang Lah

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat