• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Jumlah dan Standar Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Wow!

Penulis Saepul
27 Oktober 2024
A A
mobil dinas menteri
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Jumlah kebutuhan mobil inventaris atau dinas untuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih diperkirakan mencapai 162 unit.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Besarnya angka ini, lantaran dari jumlah menteri bertambah, dari 34 orang menjadi 53 orang, sementara wakil menteri yang sebelumnya hanya 18 orang kini meningkat menjadi 56 orang.

Perkiraan Jumlah Mobil Dinas Kabinet Merah Putih

Adapun jumlah perincian kendaraan dinas  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020, yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat sejajar menteri berhak atas maksimal dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri berhak atas satu unit mobil dinas.

Jika mencermati aturan tersebut, maka ketentuan total kebutuhan kendaraan dinas akan melonjak menjadi 162 unit.

ADVERTISEMENT

Mobil dinas untuk menteri maupun wakil menteri merupakan kebijakan sebagai tunjangan dari negara. Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara, serta Janda/Dudanya.

Dalam BAB III Pasal 5, berbunyi bahwa setiap menteri negara akan terfakomodir sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudi. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya dari negara.

Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Standar Kendaraan

Dalam PMK tersebut, tertuang pula bahwa standar kebutuhan kendaraan untuk menteri dan yang setingkat adalah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder, atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Untuk wakil menteri, jatah maksimum adalah 1 unit dengan tipe yang sama.

Namun, saaat ini belum ada informasi resmi mengenai model mobil dinas yang akan menjadi inventris khusus bagi Kabinet Merah Putih.

Kendati begitu, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk menggunakan kendaraan dinas. Banyak menteri yang memilih menggunakan mobil pribadinya sebagai pilihan transportasi sehari-hari.

Dengan bertambahnya jumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, kebutuhan akan mobil dinas juga meningkat signifikan. Hal ini menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas yang memadai bagi pejabat pemerintah untuk menjalankan tugas mereka.

 

(Saepul)

Tag: kabinet Merah PutihMaung Garuda Limosinemobil dinasmobil dinas Kabinet Merah PutihRetreat kabinet Merah Putih

Artikel Terkait

Hyundai Kona Electric
Otomotif

Agak Laen, Fitur V2L Hyundai Kona Electric Bisa Goreng Ayam hingga Bikin Jus

9 Oktober 2024
roller cvt motor
Otomotif

Jangan Salah, ini Posisi Benar Memasang Roller CVT Motor!

27 Agustus 2024
taksi xanh sm
Otomotif

Perang Tarif Taksi Xanh SM dan Taksol di Indonesia, Mana yang Murah?

24 Desember 2024
honri boma ev alphard
Otomotif

Imut! Honri Boma EV, Alphard Versi Mini Dijual di Indonesia

15 Februari 2025
Toyota bz4X recall
Otomotif

Toyota Umumkan bZ4X Recall di Indonesia, Masalah Serius!

22 Agustus 2024
Yamaha Aerox Alpha
Otomotif

Banding Harga Vario 160 VS Yamaha Aerox, Tipe Termurah hingga Termahal!

20 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
kejahatan m-banking

Modus Baru Kejahatan, Amankan M-banking dengan Cara Ini!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025
prabowo megawati

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat