• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Jumlah dan Standar Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Wow!

Penulis Saepul
27 Oktober 2024
A A
mobil dinas menteri
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Jumlah kebutuhan mobil inventaris atau dinas untuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih diperkirakan mencapai 162 unit.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Besarnya angka ini, lantaran dari jumlah menteri bertambah, dari 34 orang menjadi 53 orang, sementara wakil menteri yang sebelumnya hanya 18 orang kini meningkat menjadi 56 orang.

Perkiraan Jumlah Mobil Dinas Kabinet Merah Putih

Adapun jumlah perincian kendaraan dinas  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020, yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat sejajar menteri berhak atas maksimal dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri berhak atas satu unit mobil dinas.

Jika mencermati aturan tersebut, maka ketentuan total kebutuhan kendaraan dinas akan melonjak menjadi 162 unit.

ADVERTISEMENT

Mobil dinas untuk menteri maupun wakil menteri merupakan kebijakan sebagai tunjangan dari negara. Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara, serta Janda/Dudanya.

Dalam BAB III Pasal 5, berbunyi bahwa setiap menteri negara akan terfakomodir sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudi. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya dari negara.

Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Standar Kendaraan

Dalam PMK tersebut, tertuang pula bahwa standar kebutuhan kendaraan untuk menteri dan yang setingkat adalah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder, atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Untuk wakil menteri, jatah maksimum adalah 1 unit dengan tipe yang sama.

Namun, saaat ini belum ada informasi resmi mengenai model mobil dinas yang akan menjadi inventris khusus bagi Kabinet Merah Putih.

Kendati begitu, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk menggunakan kendaraan dinas. Banyak menteri yang memilih menggunakan mobil pribadinya sebagai pilihan transportasi sehari-hari.

Dengan bertambahnya jumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, kebutuhan akan mobil dinas juga meningkat signifikan. Hal ini menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas yang memadai bagi pejabat pemerintah untuk menjalankan tugas mereka.

 

(Saepul)

Tag: kabinet Merah PutihMaung Garuda Limosinemobil dinasmobil dinas Kabinet Merah PutihRetreat kabinet Merah Putih

Artikel Terkait

mobil macet
Otomotif

Dampak Mobil Terdiam Lama Macet, Serius Merusak Komponen!

16 September 2024
tesla cybertruck meledak (2)
Dunia

Respon Elon Musk pada Tesla Cybertruck Terbakar Hebat

3 Januari 2025
Denza D9 vs Toyota Alphard
Otomotif

Selisih Harga Jauh, Ini Perbandingan Denza D9 vs Alphard Hybrid!

30 Januari 2025
kredit honda scoopy baru
Otomotif

Kredit Honda Scoopy Baru, Cicilan Masih Terjangkau?

14 November 2024
zendo Muhammadiyah
Otomotif

Ojol Zendo Milik Muhammadiyah Meluncur, Apa Bedanya dengan Gojek-Grab?

15 Januari 2025
tesla cybertruck
Otomotif

Tesla Cybertruck Pertama di Indonesia Dijual, Kok Masih Setir Kiri?

23 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
kejahatan m-banking

Modus Baru Kejahatan, Amankan M-banking dengan Cara Ini!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025
sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat