JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menjamin Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan mengabaikan pekerja atau buruh, terutama yang berada di sekotr padat karya maupun untuk yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengklaim, pemerintah telah melakukan program sebagai bentuk pencegahan untuk mendukung kesejahteraan serikat pekerja di tengah kebijakan itu.
“Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli melansir Antara, Sabtu (21/12/2024).
Ia melanjutkan, khusus pekerja padat karya pemerintah akan memberikan insentif berbentuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Kemudian, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan juga potongan 50 persen (diskon) selama enam bulan, untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Lalu, pemerintah memberikan dukungan program jaminan kehilangan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program tersebut, mencakup
manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini wujud strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tantangan ekonomi global.
Dengan langkah itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh lapisan masyarakat.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” ungkapnya.
(Saepul)