• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Janji Menaker Dampak Kebijakan PPN 12 Persen untuk Para Pekerja!

Penulis Saepul
21 Desember 2024
A A
ppn 12 persen pekerja

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menjamin Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan mengabaikan pekerja atau buruh, terutama yang berada di sekotr padat karya maupun untuk yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Ia mengklaim, pemerintah telah melakukan program sebagai bentuk pencegahan untuk mendukung kesejahteraan serikat pekerja di tengah kebijakan itu.

“Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli melansir Antara, Sabtu (21/12/2024).

Ia melanjutkan, khusus pekerja padat karya pemerintah akan memberikan insentif berbentuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan juga potongan 50 persen (diskon) selama enam bulan, untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Lalu, pemerintah memberikan dukungan program jaminan kehilangan  (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program tersebut, mencakup

manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini wujud strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tantangan ekonomi global.

Dengan langkah itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh lapisan masyarakat.

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” ungkapnya.

 

(Saepul)

Tag: kebijakan PPN 12 persenpetisi tolak PPN 12 persenPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

Pengurus DPW ASPERINDO JAWA BARAT 2025 - 2029
Nasional

Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025 – 2029 : Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital

19 Juni 2025
pembongkaran wisata puncak bogor
Nasional

Pembongkaran Wisata di Puncak Bogor Bersinggungan dengan Menteri Pariwisata

25 Maret 2025
demo ojek online-1
Nasional

Jelang Idul Fitri, Serikat Ojol Geruduk Kantor Kemnaker Jakarta

17 Februari 2025
gas lpg 3kg
Nasional

Biar Tak Sulit, Ini Cara Mudah Temukan Pangkalan Gas Elpiji 3KG!

3 Februari 2025
balita meninggal dunia
Nasional

Balita Meninggal Dunia Korban Tabrak Lari, Polisi Beberkan Kronologi!

1 Desember 2024
akbp fajar (3)
Nasional

KPAI Desak Polri Minta Usut Uang dari AKBP Fajar dalam Dugaan Kasus Cabul

14 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
whatsapp meta ai

Penyebab Tak Muncul dan Cara Aktifkan META AI di WhatsApp

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat