• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK, Ini Penguat di Praperadilan!

Penulis Saepul
14 Februari 2025
A A
Hasto KPK

(Tangkap layar/YouTube)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditolak sebagai tersangka KPK.

BACAJUGA

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

“Mengadili: Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard),” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.

Djuyamto mengabulkan eksepsi KPK sebagai termohon, yang menyatakan permohonan Hasto kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Terdapat tiga poin yang disampaikan Biro Hukum KPK terkait hal itu.

Adapun yang pertama, tidak ada keterkaitan antara kritik pemohon terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 12 persen, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dengan perkara Praperadilan a quo. KPK juga tidak berelevan dalam urusan hal-hal yang didalilkan oleh pemohon tersebut.

ADVERTISEMENT

Kedua, tidak ada kaitan antara prosesi pengangkatan pimpinan KPK dengan ruang lingkup Praperadilan yang hendak diujikan oleh pemohon. Penggantian kepemimpinan pada KPK tidak seharusnya menjadi alasan.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam dalam wewenang tugas, pokok dan fungsi sebagai institusi penegak hukum.

Terakhir, pemohon menyatakan sungguh tidak linier dengan petitum yang dimohonkan berkaitan dengan kedua dalil tersebut. Dalam klaimnya, sejatinya secara formil dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan (posita) atau fundamentum petendi, bagian berisi dalil yang menggambarkan korelasi dan menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.

Dalam mengajukan suatu tuntutan, pemohon seharusnya merincikan alasan-alasan atau dalil-dalil yang menjadi tumpuan pengajuan tuntutannya atau dengan kata lain posita/fundamentum petendi berisi rangkaian soal kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh termohon tersebut, hakim berpendapat bahwa apa yang diuraikan oleh pemohon di dalam permohonannya merupakan penjelasan atau uraian yang bertujuan untuk mendukung dalil pokok permasalahan pemohon yakni penetapan pemohon sebagai tersangka, namun untuk menilai apakah dalil tersebut memiliki relevansi dengan pokok permasalahan perkara a quo, hakim akan mempertimbangkannya dalam pokok perkara,” ucap hakim.

 

 

(Saepul)

Tag: HastoHasto diperiksa KPKhasto kristiyanto

Artikel Terkait

komunitas asep dedi mulyadi
Politik

Komunitas Asep Siap Menangkan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar

26 Oktober 2024
gibran mundur (2)
Politik

Soal Desakan Gibran Mundur dari Purnawiran TNI, Hendropriyono: Ada yang Main!

5 Mei 2025
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang untuk Pilkada DKI 2024, ini Kata Sekjen PKS
Politik

Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang untuk Pilkada DKI 2024, ini Kata Sekjen PKS

6 Juli 2024
RUU TNI KONTRAS
Politik

Geruduk Rapat RUU TNI, KontraS Didatangi Orang Tak Dikenal!

16 Maret 2025
Politik

Pujian Politik Hary Tanoe Ke Airlangga: Wawasannya Sangat Luas

10 April 2023
prabowo megawati
Politik

Prabowo Bertemu Megawati, Sekedar Pribadi Atau Politik?

9 April 2025
Artikel Selanjutnya
efisiensi anggaran

Efek Efisiensi Anggaran, Pengendali Banjir hingga Lahar Batal Dibangun!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat