JAKARTA, PANJIRAKYAT: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditolak sebagai tersangka KPK.
“Mengadili: Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard),” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.
Djuyamto mengabulkan eksepsi KPK sebagai termohon, yang menyatakan permohonan Hasto kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Terdapat tiga poin yang disampaikan Biro Hukum KPK terkait hal itu.
Adapun yang pertama, tidak ada keterkaitan antara kritik pemohon terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 12 persen, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dengan perkara Praperadilan a quo. KPK juga tidak berelevan dalam urusan hal-hal yang didalilkan oleh pemohon tersebut.
Kedua, tidak ada kaitan antara prosesi pengangkatan pimpinan KPK dengan ruang lingkup Praperadilan yang hendak diujikan oleh pemohon. Penggantian kepemimpinan pada KPK tidak seharusnya menjadi alasan.
Lembaga antirasuah itu menegaskan, bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam dalam wewenang tugas, pokok dan fungsi sebagai institusi penegak hukum.
Terakhir, pemohon menyatakan sungguh tidak linier dengan petitum yang dimohonkan berkaitan dengan kedua dalil tersebut. Dalam klaimnya, sejatinya secara formil dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan (posita) atau fundamentum petendi, bagian berisi dalil yang menggambarkan korelasi dan menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
Dalam mengajukan suatu tuntutan, pemohon seharusnya merincikan alasan-alasan atau dalil-dalil yang menjadi tumpuan pengajuan tuntutannya atau dengan kata lain posita/fundamentum petendi berisi rangkaian soal kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.
“Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh termohon tersebut, hakim berpendapat bahwa apa yang diuraikan oleh pemohon di dalam permohonannya merupakan penjelasan atau uraian yang bertujuan untuk mendukung dalil pokok permasalahan pemohon yakni penetapan pemohon sebagai tersangka, namun untuk menilai apakah dalil tersebut memiliki relevansi dengan pokok permasalahan perkara a quo, hakim akan mempertimbangkannya dalam pokok perkara,” ucap hakim.
(Saepul)