• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK, Ini Penguat di Praperadilan!

Penulis Saepul
14 Februari 2025
A A
Hasto KPK

(Tangkap layar/YouTube)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditolak sebagai tersangka KPK.

BACAJUGA

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

“Mengadili: Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard),” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.

Djuyamto mengabulkan eksepsi KPK sebagai termohon, yang menyatakan permohonan Hasto kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Terdapat tiga poin yang disampaikan Biro Hukum KPK terkait hal itu.

Adapun yang pertama, tidak ada keterkaitan antara kritik pemohon terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 12 persen, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dengan perkara Praperadilan a quo. KPK juga tidak berelevan dalam urusan hal-hal yang didalilkan oleh pemohon tersebut.

ADVERTISEMENT

Kedua, tidak ada kaitan antara prosesi pengangkatan pimpinan KPK dengan ruang lingkup Praperadilan yang hendak diujikan oleh pemohon. Penggantian kepemimpinan pada KPK tidak seharusnya menjadi alasan.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam dalam wewenang tugas, pokok dan fungsi sebagai institusi penegak hukum.

Terakhir, pemohon menyatakan sungguh tidak linier dengan petitum yang dimohonkan berkaitan dengan kedua dalil tersebut. Dalam klaimnya, sejatinya secara formil dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan (posita) atau fundamentum petendi, bagian berisi dalil yang menggambarkan korelasi dan menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.

Dalam mengajukan suatu tuntutan, pemohon seharusnya merincikan alasan-alasan atau dalil-dalil yang menjadi tumpuan pengajuan tuntutannya atau dengan kata lain posita/fundamentum petendi berisi rangkaian soal kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh termohon tersebut, hakim berpendapat bahwa apa yang diuraikan oleh pemohon di dalam permohonannya merupakan penjelasan atau uraian yang bertujuan untuk mendukung dalil pokok permasalahan pemohon yakni penetapan pemohon sebagai tersangka, namun untuk menilai apakah dalil tersebut memiliki relevansi dengan pokok permasalahan perkara a quo, hakim akan mempertimbangkannya dalam pokok perkara,” ucap hakim.

 

 

(Saepul)

Tag: HastoHasto diperiksa KPKhasto kristiyanto

Artikel Terkait

Ijazah Jokowi palsu Roy Suryo
Politik

Dilaporkan Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Lucu!

27 April 2025
Politik

Pesan Jokowi PAN Jangan Sampe Salah Pilih Koalisi, Sekalian Beri Petunjuk yang Tepat?

26 Februari 2023
Jokowi KPK
Politik

Muncul Nominasi Jokowi Jadi Pemimpin Terkorup di Dunia, PDIP Minta KPK Usut!

1 Januari 2025
makan siang gratis (3)
Politik

Ketua DPD Usulkan Zakat hingga Uang Koruptor untuk Makan Siang Gratis!

16 Januari 2025
Politik

Ratnawati Resah Pada Rentenir yang Menyasar UMKM, Terpilih Dapil Konsen Maksimal Bantu Rakyat Kecil

25 Februari 2023
coblos-pilkada-jakarta (2)
Politik

Penurunan Coblos di Pilkada DKI Jakarta 2024, Pakar Ungkap Penyebabnya!

28 November 2024
Artikel Selanjutnya
efisiensi anggaran

Efek Efisiensi Anggaran, Pengendali Banjir hingga Lahar Batal Dibangun!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat