• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK, Ini Penguat di Praperadilan!

Penulis Saepul
14 Februari 2025
A A
Hasto KPK

(Tangkap layar/YouTube)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditolak sebagai tersangka KPK.

BACAJUGA

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

“Mengadili: Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard),” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.

Djuyamto mengabulkan eksepsi KPK sebagai termohon, yang menyatakan permohonan Hasto kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Terdapat tiga poin yang disampaikan Biro Hukum KPK terkait hal itu.

Adapun yang pertama, tidak ada keterkaitan antara kritik pemohon terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 12 persen, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dengan perkara Praperadilan a quo. KPK juga tidak berelevan dalam urusan hal-hal yang didalilkan oleh pemohon tersebut.

ADVERTISEMENT

Kedua, tidak ada kaitan antara prosesi pengangkatan pimpinan KPK dengan ruang lingkup Praperadilan yang hendak diujikan oleh pemohon. Penggantian kepemimpinan pada KPK tidak seharusnya menjadi alasan.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam dalam wewenang tugas, pokok dan fungsi sebagai institusi penegak hukum.

Terakhir, pemohon menyatakan sungguh tidak linier dengan petitum yang dimohonkan berkaitan dengan kedua dalil tersebut. Dalam klaimnya, sejatinya secara formil dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan (posita) atau fundamentum petendi, bagian berisi dalil yang menggambarkan korelasi dan menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.

Dalam mengajukan suatu tuntutan, pemohon seharusnya merincikan alasan-alasan atau dalil-dalil yang menjadi tumpuan pengajuan tuntutannya atau dengan kata lain posita/fundamentum petendi berisi rangkaian soal kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh termohon tersebut, hakim berpendapat bahwa apa yang diuraikan oleh pemohon di dalam permohonannya merupakan penjelasan atau uraian yang bertujuan untuk mendukung dalil pokok permasalahan pemohon yakni penetapan pemohon sebagai tersangka, namun untuk menilai apakah dalil tersebut memiliki relevansi dengan pokok permasalahan perkara a quo, hakim akan mempertimbangkannya dalam pokok perkara,” ucap hakim.

 

 

(Saepul)

Tag: HastoHasto diperiksa KPKhasto kristiyanto

Artikel Terkait

PDIP kalah
Politik

PDIP Kalah Beruntun di Pilkada 2024 Tuding Jokowi, Haidar Alwi: Kalah ya Kalah Saja!

30 November 2024
prabowo pejabat regulasi
Politik

Disebut Penghambat ‘Indonesia Sulit Maju’, Prabowo Tak Segan Pecat Pejabat Ribet Regulasi!

22 Mei 2025
Politik

Partai Prima Tak Bisa Ikut Serta Pemilu 2024 Hingga Ajukan Gugatan, Alasannya Buntu Opsi

3 Maret 2023
Politik

Istilah ‘Nonaktif’ DPR Disoal, KSPI Adukan ke MKD

2 September 2025
kades kohod
Politik

DPR Heran Kades Kohod Punya Rubicon, Memang Berapa Gajinya?

31 Januari 2025
gus miftah
Politik

Keponakan Prabowo Waketum Gerindra Sebut Gus Miftah Harus Dievaluasi

4 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
efisiensi anggaran

Efek Efisiensi Anggaran, Pengendali Banjir hingga Lahar Batal Dibangun!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat