JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang dari nomor urut 01, Vicky Prasetyo dan Suwendi, menggugat hasil Pilkada Pemalang, lantaran dengan kecurigaan kecurangan dari tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.
Ia menyebut, terdapat otak suara yang tersimpan dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan,” ucap kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (09/01/2024).
Dengan penemuan itu, keduanya menduga, bahwa KPU berupaya tidak menghitung suara yang masuk. Vicky Prasetyo mengaku curiga, KPU telah melakukan kecurangan.
“Pemohon berpendapat bahwa ditemukannya kotak suara ini dapat menimbulkan kecurigaan terdapat kotak-kotak suara lainnya yang juga disembunyikan oleh KPU Kabupaten Pemalang, tetapi tidak ditemukan keberadaannya,” ujar Marloncius.
Selain itu, Vicky-Suwendi mengklaim, menemukan kelicikan lainnya, yakni politik uang dalam Pilkada Pemalang 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes melakukan praktik bagi-bagi uang.
“Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon nomor urut 3, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga,” ucapnya.
Selain itu, keduanya juga mendapati beberapa surat suara di lokasi pemilihan yang telah berisi pilihan pasangan calon nomor urut 3. Menurut keduanya, hal itu telah diketahui oleh KPU Pemalang, tetapi tak digubris.
“Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024,” kata Marloncius.
Dengan dalil-dalil it, keduanya menggugat MK membatalkan hasil Pilkada Pilkada Pemalang 2024, yang ditetapkan oleh KPU daerah.
Lebih lanjut, meminta MK untuk memerintahkan pelaksanaan ulang pilkada dengan terbuka dan jujur.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU Kabupaten Pemalang) dan pasangan calon nomor urut 3 (Anom Widiyantoro-Nurkholes) untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum ini sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut,” imbuhnya.
Hasil penetapan KPU, Kabubaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024, Anom-Nurkholes ditetapkan menjadi pemenang dengan raihan suara sebanyak 278.043.
(Saepul)