JAKARTA, PANJIRAKYAT: Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, organisasi masyarakat (ormas) yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tak terkecuali Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya besutan Hercules Rosario Marshal akan ditolak eksistensinya.
Ia menekankan, meskipun ormas memiliki landasan kebebasan berserikat yang terjamin dalam undang-undang, tetapi setiap organisasi publik harus memegangnilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
“Belum mendaftar, ya tidak akan diterima (pengajuan SKT) karena negara kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” ujar Koster, seperti dikutip dari Antara.
Politisi PDIP melanjutkan, meskipun suatu ormas mendapat izin di tingkat pusat, bukan berarti daerah tidak bisa menolak keberadaannya jika dirasa dapat merugikan dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
Pemprov Bali bersama aparat penegak hukum sepakat untuk menolak ormas yang bisa berpotemsi menggangu kenyamanan publik, termasuk sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali.
Sebelumnya, GRIB Jaya telah membentuk kelompok di Bali dan menyatakan akan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Namun, kehadiran mereka mendapat penolakan dari sebagian masyarakat Bali yang khawatir akan potensi gangguan ketertiban.
(Saepul)