BANDUNG, PANJIRAKYAT: Terkadang masyarakat merasa resah akan data pribadi yang tersebar karena terlilit oleh pinjaman online (pinjol).
Meski terkadang menjadi solusi bagi yang membutuhkan dana cepat, tetapi dalam prosesnya, peminjam harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memberikan data pribadi seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan verifikasi wajah.
Kasus di atas, belakangan terjadi perkara RupiahCepat sebagai pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai terduga menyebarkan data pribadi nasabah yang terlambat membayar.
Lantas, yang menjadi pertanyaan, apakah pinjol legal boleh menyebarkan data pribadi nasabahnya?
Hukum Tentang Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol
Kasus ini, sering terjadi pada individu yang nekat meminjam pada pinjaman online ilegal. Kendati begitu, baru-baru ini, beberapa penyedia jasa pinjol legal juga diduga melakukan hal yang sama.
Tentunya, penyebaran data pribadi dapat merugikan nasabah, merusak reputasi, dan melanggar hukum.
Mengenai ini, terkandung dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Menurut Pasal 8 Ayat (1), penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyedia jasa pinjol, wajib menghormati data pribadi pemilik yang bersifat privasi.
Selain itu, penyebar data pribadi akan terkena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika terbukti bersalah, penyedia jasa pinjol dapat terkena pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Cara Lapor
Jika anda menjadi korban penyebaran data pribadi oleh jasa pinjol, langkah-langkah berikut sebagai tindakan untuk melaporkan kejadian tersebut:
- Kunjungi Kantor Polisi: Datanglah ke kantor polisi terdekat dan laporkan kasus tersebut secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
- Laporan di SPKT: Ajukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas mengelola pelayanan laporan masyarakat.
- Evaluasi Laporan: Setelah laporan teregister, pihak kepolisian akan melakukan kajian awal untuk mengevaluasi kelayakan laporan.
- Registrasi dan Wawancara: Jika laporan tak layak, anda akan menerima nomor registrasi. Penyidik akan melakukan wawancara untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
- Penyelidikan Lanjutan: Jika terbukti ada tindak pidana, pihak polisi akan melanjutkan penyelidikan berdasarkan laporan pelapor.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman daring tersebut, tentu perlu ketelitian dalam memilih yang pastinya sudah terverifikasi OJK. Mengingat, akan risiko penipuan dan berpotensi merugikan kondisi keuangan anda.
Adapun kriteria pinjol yang legal, antara lain:
- Terdaftar di OJK: Pastikan penyedia jasa pinjol terdaftar secara resmi di OJK.
- Penawaran Resmi: Penawaran hanya melalui platform resmi, bukan melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
- Proses Seleksi Ketat: Pengajuan pinjaman melalui proses seleksi yang ketat.
- Informasi Jelas: Menyediakan informasi yang transparan mengenai bunga, biaya administrasi, dan denda.
- Tergabung dalam AFPI: Terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
- Proses Penagihan yang Humanis: Penagihan dilakukan sesuai dengan aturan, tanpa tindakan agresif seperti intimidasi atau ancaman.
Dengan memahami aspek hukum dan langkah-langkah yang bisa diambil, nasabah dapat melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data pribadi dalam penggunaan jasa pinjaman online.
(Saepul)