BANDUNG, PANJIRAKYAT: Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Koswara terima laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung terkait, dengan masyarakat yang merusak taman kota, akibat tren berburu Koin Jagat.
Koswara meminta, kegiatan berburu koin dihentikan. Pasalnya, hal itu mempengaruhi infrastruktur kota terhadap keestetikaan taman-taman di Kota Bandung.
“Kalau memang merusak fasilitas umum ya harus dihentikan lah,” tegas Koswara melansir Teropongmedia.id, Sabtu (11/01/2025).
Koswara melanjutkan, akan meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bandung untuk menghubungi pembuat aplikasi Koin Jagat.
Ia meminta, agar aplikasi Koin Jagat di banned untuk sementara waktu, mengingat sampai saat ini belum ada permohonan izin menggunakan taman dan fasilitas publik yang dikelola Pemerintah Kota Bandung.
“Enggak ada, belum ada permohonan izin menggunakan taman itu. Ya, sudah itu di-banned saja. Kalau enggak bisa sama Diskominfo, minta permohonan saja ke Kemenkominfo,” ucapnya.
Koswara pun menegaskan, kegiatan pencarian koin di taman dengan merusak tanaman dan fasilitas umum untuk saat ini masuk dalam kategori dilarang.
“Nanti Pak Kadis Kominfo tidak lanjut bahwa itu tidak boleh. Kalau tidak boleh berarti dilarang. Silakan membuat aplikasi masih koin juga silakan, tapi di tempat lain, jangan di taman,” ujarnya.
(Saepul)