BANDUNG, PANJIRAKYAT: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 mengenai libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.
Aturan itu, telah dibuat pada 6 Desember 2024, menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
Pada SE tersebut, tertuang beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal libur bersama dan nasional. Misalnya soal pelaksanaan hari libur nasional.
Sektor pekerja seperti karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama.
Namun fakta lain, masih didapati beberapa perusahaan yang mempekerjakan karyawannya saat cuti hari besar, termasuk saat hari Natal.
Perusahaan dapat memperkerjakan karyawan pada waktu libur bersama, asalkan adanya kesepekatan antara pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Apalagi, kata Yassieri, perusahaan wajib memperkerjakan pekerja/buruh saat libur nasional dengan konvensasi yang sesuai atau upah lembur.
“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam salinan surat edaran.
Berdasarkan SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.
Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, meliputi:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
- Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di bidang media massa
- Pekerjaan di bidang pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Sementara terkait libur bersama, Yassierli menegaskan bahwa meliputi cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan.
Pekerja yang melaksanakan libur pada waktunya, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.
(Saepul)