BANDUNG, PANJIRAKYAT: Data pribadi yang berasal nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP sangat riskan menjadi korban penyalahgunaan, terutama untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) atau jenis kredit lainnya.
Sebaiknya, mulai bijak dalam menjaga data anda dari segala penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Cara periksa Data Pribadi dari Pinjol Melalui OJK
Mengangkut hal itu, segera memeriksa status data pribadi mereka, melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Tujuannya, untuk mengetahui status data dalam dalam pengajuan pinjol atau tidak.
Untuk memeriksanya, berikut cara mengetahui data terlibat pinjol atau tidak:
1. SLIK OJK via Offline
Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI).
- Paspor untuk warga negara asing (WNA).
- Surat kuasa jika menggunakan kuasa.
OJK akan melakukan verifikasi terhadap formulir dan dokumen pendukung yang anda berikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon. Hasil verifikasi akan terkirim melalui email yang telah terdaftar sebelumnya.
2. SLIK OJK via Online
Untuk memeriksa data secara online, ikuti langkah-langkah berikut di situs idebku.ojk.go.id:
- Akses laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi “Pendaftaran”.
- Isi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
- Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
- Klik tombol “Selanjutnya” setelah memverifikasi data.
- Lengkapi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung.
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
- Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
Permohonan Anda akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja, dan masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.
Bantuan Tambahan dari OJK
Jika mengalami kesulitan atau kebingungan dalam memeriksa data pribadi, anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut:
1. Hubungi Call Center OJK
Jika Anda menduga data pribadi telah disalahgunakan, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Mereka siap membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut tentang tindakan yang dapat diambil.
2. Gunakan Layanan Pengaduan OJK
OJK juga menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi. Anda dapat mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dan menjelaskan masalah secara rinci serta menyertakan bukti pendukung.
Dengan memeriksa data pribadi secara berkala, anda dapat mencegah penyalahgunaan yang merugikan dan memastikan keamanan informasi.
(Saepul)