• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Lengkap Sesuai Keterlambatan!

Penulis Raya
11 September 2024
A A
denda pajak motor

Ilustrasi (Astra)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Terlambat membayar pajak motor bisa menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan denda pajak motor. Besaran denda ini bergantung pada lamanya keterlambatan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap keterlambatan memiliki hitungan denda yang berbeda, baik itu keterlambatan satu hari, satu bulan, hingga satu tahun.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Apa itu Denda Pajak Motor?

Denda pajak motor adalah penalti yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terlambat membayar, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.

Perhitungan denda didasarkan pada persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar serta tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Berikut adalah perhitungan denda pajak motor berdasarkan keterlambatan pembayaran, baik untuk keterlambatan 1 hari, 1 bulan, maupun 1 tahun:

ADVERTISEMENT
  1. Telat 1 Hari
    Apabila Anda terlambat membayar pajak motor selama 1 hari, biasanya tidak akan dikenakan denda. Hal ini karena terdapat masa toleransi keterlambatan hingga 2 hari sebelum denda mulai diberlakukan. Jadi, jika Anda hanya terlambat 1 hari, Anda masih bisa membayar tanpa dikenai denda.
  2. Telat 2 Hari hingga 1 Bulan
    Jika keterlambatan pembayaran pajak berlangsung antara 2 hari hingga 1 bulan, Anda akan mulai dikenakan denda. Rumus perhitungannya adalah:
    Denda = 25% x PKB + SWDKLLJ
    Contohnya, jika pajak kendaraan Anda sebesar Rp500.000, maka denda yang harus dibayar adalah 25% dari jumlah tersebut, yaitu Rp125.000. Selanjutnya, tambahkan dengan SWDKLLJ sesuai kategori motor Anda.

    Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 50 cc hingga 250 cc adalah Rp32.000. Sementara untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, SWDKLLJ yang harus dibayar adalah Rp83.000.

  3. Telat 1 Tahun
    Jika terlambat membayar pajak motor selama 1 tahun penuh, maka perhitungan dendanya adalah:
    Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
    Jadi, jika PKB Anda sebesar Rp500.000, maka dendanya akan tetap 25% dari PKB, yaitu Rp125.000, ditambah SWDKLLJ sesuai kategori motor Anda.

SWDKLLJ dan Pengaruhnya

SWDKLLJ merupakan komponen penting dalam perhitungan. Sumbangan ini adalah dana wajib yang dibayarkan untuk asuransi kecelakaan lalu lintas, yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan. Setiap kategori motor memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda, dan nilainya harus ditambahkan ke perhitungan denda jika terjadi keterlambatan.

BACA JUGA: Lebih Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu

Dengan adanya denda pajak motor, keterlambatan dalam pembayaran pajak bisa memberikan beban tambahan bagi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mengecek jatuh tempo pajak kendaraan Anda dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Membayar pajak tepat waktu juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan membantu mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia. Pastikan Anda mencatat jadwal pembayaran pajak motor dan membayarnya sebelum jatuh tempo.

 

(Agung)

Tag: DendaDenda Pajak MotormotorPajakPajak Motorsamsat

Artikel Terkait

operasi zebra 2024
Otomotif

Waktu dan Peta Operasi Zebra 2024, Catat Warga Bandung!

14 Oktober 2024
zendo Muhammadiyah
Otomotif

Ojol Zendo Milik Muhammadiyah Meluncur, Apa Bedanya dengan Gojek-Grab?

15 Januari 2025
fitur yamaha aerox alpha (2)
Otomotif

Belum Banyak yang Tahu, Ini Fitur Tersembunyi Yamaha Aerox Alpha!

6 Januari 2025
mobil listrik daya
Otomotif

Mau Beralih ke Mobil Listrik? Hitung Yuk Penggunaan Daya

19 September 2024
Garansi seumur hidup mobil listrik
Otomotif

Garansi Mobil Listrik di Indonesia Memang Ada? Cuma Ini yang Berani!

26 Januari 2025
royal enfield guerrilla 450
Otomotif

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

18 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
tesla cybertruck

Ban Tesla Cybertruck Aus Setelah 10.000 Kilometer, Kok Bisa?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025
prabowo megawati

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat