BANDUNG, PANJIRAKYAT: Terlambat membayar pajak motor bisa menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan denda pajak motor. Besaran denda ini bergantung pada lamanya keterlambatan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap keterlambatan memiliki hitungan denda yang berbeda, baik itu keterlambatan satu hari, satu bulan, hingga satu tahun.
Apa itu Denda Pajak Motor?
Denda pajak motor adalah penalti yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terlambat membayar, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.
Perhitungan denda didasarkan pada persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar serta tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Berikut adalah perhitungan denda pajak motor berdasarkan keterlambatan pembayaran, baik untuk keterlambatan 1 hari, 1 bulan, maupun 1 tahun:
- Telat 1 Hari
Apabila Anda terlambat membayar pajak motor selama 1 hari, biasanya tidak akan dikenakan denda. Hal ini karena terdapat masa toleransi keterlambatan hingga 2 hari sebelum denda mulai diberlakukan. Jadi, jika Anda hanya terlambat 1 hari, Anda masih bisa membayar tanpa dikenai denda. - Telat 2 Hari hingga 1 Bulan
Jika keterlambatan pembayaran pajak berlangsung antara 2 hari hingga 1 bulan, Anda akan mulai dikenakan denda. Rumus perhitungannya adalah:
Denda = 25% x PKB + SWDKLLJ
Contohnya, jika pajak kendaraan Anda sebesar Rp500.000, maka denda yang harus dibayar adalah 25% dari jumlah tersebut, yaitu Rp125.000. Selanjutnya, tambahkan dengan SWDKLLJ sesuai kategori motor Anda.Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 50 cc hingga 250 cc adalah Rp32.000. Sementara untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, SWDKLLJ yang harus dibayar adalah Rp83.000.
- Telat 1 Tahun
Jika terlambat membayar pajak motor selama 1 tahun penuh, maka perhitungan dendanya adalah:
Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
Jadi, jika PKB Anda sebesar Rp500.000, maka dendanya akan tetap 25% dari PKB, yaitu Rp125.000, ditambah SWDKLLJ sesuai kategori motor Anda.
SWDKLLJ dan Pengaruhnya
SWDKLLJ merupakan komponen penting dalam perhitungan. Sumbangan ini adalah dana wajib yang dibayarkan untuk asuransi kecelakaan lalu lintas, yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan. Setiap kategori motor memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda, dan nilainya harus ditambahkan ke perhitungan denda jika terjadi keterlambatan.
BACA JUGA: Lebih Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL
Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu
Dengan adanya denda pajak motor, keterlambatan dalam pembayaran pajak bisa memberikan beban tambahan bagi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mengecek jatuh tempo pajak kendaraan Anda dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.
Membayar pajak tepat waktu juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan membantu mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia. Pastikan Anda mencatat jadwal pembayaran pajak motor dan membayarnya sebelum jatuh tempo.
(Agung)