JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghubungi perusahaan Google dan Meta untuk mematikan peredaran judi online (judol) melalui pendekatan berbasis kata kunci atau keywords.
Tak lain, agar terblokir situs-situs dari perjudian daring yang menggunakan yang menggunakan keywords tertentu , Komdigi berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang.
“Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, seperti dilansir Antara, Minggu (3/11/2024).
Selain bekerja sama dengan dua platform tadi, Komdigi juga menggaet Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait untuk memblokir rekening-rekening judol yang menjadi sarana transaksi.
Sepanjang Bulan Oktober 2024, telah terindikasi 325 rekening yang berkaitan dengan judol untuk pemblokiran.
Sementara secara keseluruhan, sebanyak 821 rekening bank telah diidentifikasi oleh Kementerian Komdigi sepanjang periode pemerintahan saat ini.
“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” jelas Dirjen IKP.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan judi online, dengan melaporkan konten-konten yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Prabu menyebut, dukungan masyarakat sangat berarti dalam mempercepat proses penindakan dan menutup akses terhadap konten berbahaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudian online yang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudian online,” kata dia.
Pada periode 20 Oktober hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.
Penanganan konten tersebut meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian.
Kebijakan ini dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.
(Saepul)