• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Cara Komdigi Basmi Keyword Judol Hingga Mematikan Transaksi

Penulis Saepul
4 November 2024
A A
komdigi judol

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghubungi perusahaan Google dan Meta untuk mematikan peredaran judi online (judol) melalui pendekatan berbasis kata kunci atau keywords.

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Tak lain, agar terblokir situs-situs dari perjudian daring yang menggunakan yang menggunakan keywords tertentu , Komdigi berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang.

“Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, seperti dilansir Antara, Minggu (3/11/2024).

Selain bekerja sama dengan dua platform tadi, Komdigi juga menggaet Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait untuk memblokir rekening-rekening judol yang menjadi sarana transaksi.

ADVERTISEMENT

Sepanjang Bulan Oktober 2024, telah terindikasi 325 rekening yang berkaitan dengan judol untuk pemblokiran.

Sementara secara keseluruhan, sebanyak 821 rekening bank telah diidentifikasi oleh Kementerian Komdigi sepanjang periode pemerintahan saat ini.

“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” jelas Dirjen IKP.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan judi online, dengan melaporkan konten-konten yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi.

Prabu menyebut, dukungan masyarakat sangat berarti dalam mempercepat proses penindakan dan menutup akses terhadap konten berbahaya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudian online yang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudian online,” kata dia.

Pada periode 20 Oktober hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.

Penanganan konten tersebut meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian.

Kebijakan ini dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.

 

(Saepul)

Tag: judi onlinejudolKomdigipegawai Komdigi judi onlinepegawai Komdigi kasus Judol

Artikel Terkait

daftar npwp
Tekno

Cara Daftar NPWP Online Terbaru Lewat Coretax

3 Februari 2025
kppu denda google
Tekno

KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Hingga Dimintai Upaya Konkret Ini!

23 Januari 2025
baterai boros
Tekno

Baterai Jadi Terasa Boros, dari Aplikasi Atau Rusak? Ini Penjelasannya

13 September 2024
whatsapp copywriting
Tekno

Tips Whatsapp Copywriting, Lengkap dengan Contoh!

19 Agustus 2024
bos nvidia najwa shihab
Tekno

Bos Nvidia Nongkorong Bareng Najwa Shihab Rasakan Gultik: Mengejutkan!

16 November 2024
realme c75 rekor (2)
Tekno

Realme C75 Layak Dibeli di Tahun 2025? Ini Ulasan Kekurangan!

3 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
iphone 16 indonesia (3)

Surat Cinta Apple pada Kemenperin Demi Nasib iPhone 16 di Indonesia

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat