JAKARTA, PANJIRAKYAT: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melakukan revisi dalam penggunaan obat-obatan, termasuk untuk kebutuhan bius. Hal itu, sebagai tanggapan dari kasus pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung.
Lembaga pengawas ini, akan mengkaji peraturan terkait penggunaan obat, termasuk ketamin, yang dikabarkan menjadi salah satu obat yang menjadi penyalahgunaan dalam kasus tersebut.
“Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kami revisi dan perbaiki, termasuk terkait ketamin. Sudah on progress untuk membuat peraturan, khususnya yang lebih ketat lagi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di sela-sela kunjungan ke RSHS Bandung.
Ia melihat Gedung MCHC di RSHS Bandung menjadi saksi bisu kebejadatan oknum PPDS Unpad. Taruna mengatakan akan memperketat pengawasan, aturan, dan prosedur penggunaan obat-obatan, khususnya obat bius di instalasi farmasi di setiap Rumah Sakit.
“Untuk pengawasan, kami memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit sesuai dengan prosedur dan protokol, untuk tidak terjadi penyimpangan,” kata dia.
Ia menyampaikan BPOM berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak kejahatan dokter PPDS Unpad. “Dia telah melakukan pelanggaran etik dan hukum. Dia harus dihukum setinggi-tingginya,” ujarnya.
(Saepul)