JAKARTA, PANJIRAKYAT: Aplikasi e-commerce yang baru-baru ini diblokir di Indonesia, Temu juga menghadapi masalah di negara-negara Eropa.
Selain terindikasi merugikan UMKM domestik, aplikasi ini ada dugaan menjual barang-barang ilegal. Lantas memicu Komisi Eropa untuk meminta penjelasan dari Temu mengenai langkah-langkah nyata yang diambil untuk menghentikan peredaran produk ilegal di platformnya, menurut laporan AFP pada Jumat (11/10/2024).
Masalah Aplikasi Temu di Eropa
Di bawah regulasi Digital Services Act (DSA) di Benua Eropa, aplikasi pemberlanjaan online tersebut harus memberikan data dan informasi terkait upaya membatasi risiko yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, serta kesehatan mental dan fisik pengguna.
Brussel secara jelas meminta rincian mengenai rekomendasi konten dalam aplikasi Temu, serta kepastian mengenai perlindungan data pribadi penggunanya.
Temu harus memenuhi emua itu hingga batas waktu 21 Oktober mendatang untuk menyampaikan informasi pada Komisi Eropa.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan, operasi Temu di Eropa mematuhi aturan yang berlaku. Jika adanya pelanggaran, Temu bisa terkena sanksi berupa denda.
“Berdasarkan informasi dari Temu, Komisi Eropa akan menentukan langkah selanjutnya,” ungkap regulator tersebut dalam pernyataan resminya.
Permintaan informasi ini terbit, lantaran Temu telah masuk dalam kategori aplikasi besar di kawasan tersebut, meskipun pertama kali ada 2023 dan kini memiliki 75 juta pengguna aktif di Eropa.
Pada Mei lalu, pengguna Temu di Eropa melaporkan keluhan kepada Komisi Eropa, adanya indikasi aplikasi tersebut menggunakan teknik manipulatif untuk mendorong pengguna berbelanja secara terus-menerus dan melakukan pelanggaran lain.
Keluhan di 6 Negara
Sebanyak enam negara anggota Uni Eropa, yang terdiri dari Austria, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Polandia, telah meminta Brussel untuk memperketat pengawasan terhadap Temu pada bulan September lalu.
Dengan demikian, perhatian global terhadap aplikasi ini semakin meningkat, seiring dengan usaha untuk melindungi konsumen dan menegakkan hukum di dunia digital.
(Saepul)