JAKARTA, PANJIRAKYAT: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan terobosan elektronik bakal tersemat chip, yang rencananya bakal meluncur tahun 2025 mendatang. Dokumen ini bakal menggantikan buku konvensional.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya baru melakukan tahapan uji coba dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumtera Utara.
“Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru, ” kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan, saat penerbitan BPKB elektornik mulai terimplementasi, bukan berarti dalam bentuk buku tidak berlaku lagi.
“Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku,” jelas Yusri.
Identitas kendaraan dalam bentuk elektronik tersebut, kata Yusri, pemilik kendaraan dapat memilikinya saat balik nama atau membeli kendaraan baru.
Untuk diketahui, BPKB elektronik nantinya bakal terlengkapi teknologi chip, arsip, digital, dan aplikasi. Adapun bentuknya, seperti dengan paspor.
Chip akan bekerja sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB elektronik juga akan terhubung dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
(Saepul)