JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Melalui kebijakan tersebut, pembeli motor maupun mobil bekas tidak akan terkena biaya BBN jika ingin memutasi kepemilikan. Aturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024 lalu.
Aturan Biaya BBN
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 mengenai insentif pajak daerah, yang menetapkan pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB kendaraan bekas.
Dalam pasal 2 ayat (1) Pergub itu, bahwa Gubernur menginisiasi insentif pajak daerah berupa pelonggaran BBNKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan.
Kebijakan ini terterap secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Ketentuan Peraturan
Adapun peraturan Gubernur ini berlaku hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terimplementasikan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Setelah melewati waktu penetapan, kendaraan bekas tidak akan terkena tanggungan biaya BBN lagi.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menjelaskan, dalam PERGUB 41/2024, untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya hanya nominal 0 persen, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025.
Lebih lanjut, dalam pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terkait objek BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan begitu, keterlambatan dalam proses BBN akan bebasa dari sanksi administrasi.
Peraturan Daerah Baru
Selepas 5 Januari 2025, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 akan berlaku, di mana balik nama kendaraan bekas tidak lagi terkena biaya BBN.
Dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Perda tersebut menyataka,n objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan pertama, tetapi tidak untuk kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBN.
Kemudian, tertuang penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kendaraan bekas yang dijual dan dibeli tidak dikenakan BBNKB.
Contoh
Sebagai bayangan, jika seseorang membeli mobil baru pada tahun 2025, ia akan terkena BBNKB. Namun, berbeda jika seseorang kemudian membeli mobil bekas pada tahun 2026 dan mendaftarkannya atas namanya, ia tidak akan terbebani BBNKB.
Lalu, jika kembali membeli mobil baru lagi pada tahun 2027, maka BBNKB akan kembali terutang.
Untuk kendaraan baru, BBNKB tetap terterap sebesar 12,5 persen, sama seperti sebelumnya. Khusus kendaraan bekas, tidak akan ada beban biaya BBN lagi.
(Saepul)