• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berkas Perkara Pelecehan Tersangka Disabilitas Belum Rampung

Penulis Saepul
10 Desember 2024
A A
kasus pelecehan disabilitas

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan, berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret tersangka disabilitas tunadaksa berinisial IWAS belum lengkap.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

“Jadi, dari penerimaan berkas pada 29 November 2024, hasil penelitian menyatakan masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” kata Enen di Mataram, dikutip Selasa (10/12/2024).

Pemeunuhan berkas itu, berkaitan dengan keterangan korban. Menurut pihak kejaksaan, jumlah korban yang tercantum dalam berkas perkara belum tepat dengan yang terungkap melapor pada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

“Kalau dari media, ramai bahwa ada posko pengaduan terhadap korban-korban IWAS, itu kurang lebih belasan, namun dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga, kami ikuti perkembangan ini, oleh karenanya, kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas,” ujar Enen.

ADVERTISEMENT

Nantinya, ada permintaan agar kasus ini dilakukan rekonstruksi. Enen mengklaim, sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kegiatan rekonstruksi akan berlangsung pada Selasa (10/12/2024).

“Saya dapat informasinya bahwa Selasa besok (10/12) akan dilakukan rekonstruksi dan kami sudah diberitahukan untuk hadir dalam giat tersebut,” ucapnya.

Selain itu, ada terkait keterangan ahli psikologi. Menurut jaksa peneliti, keterangan ahli psikologi ini penting untuk menguatkan adanya perbuatan pidana tersangka.

“Itu yang diminta segera dilengkapi,” kata Enen.

Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa petunjuk ini bagian dari koordinasi pihak kejaksaan dengan kepolisian, mengingat dalam penanganan perkara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengembalian berkas atas adanya petunjuk baru dari jaksa peneliti itu tidak berlaku.

“Jadi, petunjuk ini bahasanya bagian dari koordinasi kami dengan kepolisian, itu nantinya akan disampaikan, paling telat 14 hari setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Efrien.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi. Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban.

Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban. Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

(Saepul)

 

Tag: kasuskasus pelecehankasus pelecehan aguspelecehan seksual

Artikel Terkait

ppn 12 persen
Nasional

Maaf Netflix dan Spotify akan Terkena PPN 12 Persen Tahun 2025!

17 Desember 2024
Nasional

Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

4 Januari 2023
tahanan kpk ramadhan
Nasional

KPK Penuhi Kebutuhan Tahanan Rutan Merah Putih saat Ramadhan

4 Maret 2025
Hukum

Hasil Kerja Buat Nyabu! BNN Bongkar Kasus yang Menjerat Oknum DPRD

10 Juli 2024
Witan Sulaeman pemecatan STY
Nasional

Rumor Pemecatan STY Bikin Pusing Pemain Timnas Senior: Witan Sulaeman Angkat Bicara!

5 Januari 2025
prabowo koruptor
Nasional

Benarkah Prabowo Maafkan Koruptor? Ini Pernyataan Resminya

29 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
rezim suriah

Indonesia Serukan Konsensus Politik Pasca Runtuhnya Rezim Suriah

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat