• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Airlangga Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan iPhone 16 di Indonesia!

Penulis Saepul
7 November 2024
A A
IPHONE 16 INDONESIA

(APPLE)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Apple kabarnya siap menggelontorkan investasi sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 157 miliar) untuk memmasarkan penjualan iPhone 16 di Indonesia secara legal. N

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Namun, nilai investasi ini kurang dari kewajiban yang harus direalisasikan oleh Apple untuk memenuhi ketentuan pemerintah Indonesia, terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka.

Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut sebelumnya berkomitmen untuk menanamkan modal sekitar Rp 1,71 triliun di Indonesia.

Akan tetapi sampai saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun, yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang belum terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan, nasib iPhone 16 di Indonesia akan cenderung bergantung pada pemenuhan aturan TKDN.

“Terkait dengan iPhone, kita lihat dulu TKDN-nya,” ungkap Airlangga dalam keterangannya, dikutip Kamis (07/11/2024).

Terkait hal ini, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 27 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam aturannya, perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia, termasuk ponsel 4G LTE seperti iPhone, harus memenuhi dua persyaratan: memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi ambang batas TKDN sesuaai ketetapan.

Awalnya, minimum TKDN sebesar 30 persen, lalu naik sebesar 35 persen pada revisi aturan kedua. Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah merumuskan cara perhitungan TKDN berdasarkan tiga aspek utama, antara lain manufaktur (70 persen), pengembangan (20 persen), dan aplikasi (10 persen).

Terdapat dua opsi bagi produse untuk memenuhi TKDN. Pertama, dengan skema normal, di mana perusahaan harus memiliki pabrik perakitan di tanah air dan melakukan produksi dengan komponen lokal.

Kedua, skema  inovasi, yang memungkinkan perusahaan memenuhi TKDN dengan investasi untuk mendirikan pusat inovasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran TKDN yang diberikan bergantung pada jumlah investasi yang dilakukan, sebagai berikut:

  • Rp 250 miliar untuk TKDN 20 persen
  • Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25 persen
  • Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30 persen
  • Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35 persen
  • Di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40 persen

 

(Saepul)

 

Tag: biaya produksi iPhone 16IMEI iPhone 16IMEI iPhone 16 blokiriPhone 16

Artikel Terkait

apple indonesia
Tekno

Apple Tak Sebut Lagi Indonesia di Depan Investor, Sentimen Larangan iPhone 16?

1 November 2024
demo samsung
Tekno

Karyawan Samsung Demo Massal, Manajemen Ancam Setop Gaji Karyawan

23 September 2024
Nama Kominfo Diganti, kenapa? Ini Menurut Meutya
Tekno

Nama Kominfo Diganti, kenapa? Ini Menurut Meutya

21 Oktober 2024
HP disadap jarak jauh
Tekno

7 Cara Hentikan HP Disadap Jarak Jauh

21 Agustus 2024
Hp 1 jutaan
Tekno

Daftar HP Rp 1 Jutaan Tahun 2024, Spesifikasi Masih Oke!

29 Desember 2024
realme c75 rekor muri
Tekno

Yakin Nggak Mau Beli? Kekuatan Realme C75 Diakui Rekor MURI!

17 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
kominfo komdigi

Perubahan Kominfo ke Komdigi, Kerja Bakal Lebih Spesifik?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat