JAKARTA, PANJIRAKYAT: Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw, merasa heran Agnez Mo didenda royalti sebesar Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan kepada pencipta lagu, Ari Bias.
Diketahui, putusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang pada 30 Januari 2025 setelah majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
“Saya heran dengan kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi karena membawakan lagunya. Selama 29 tahun menjadi pencipta lagu, baru kali ini saya dengar kasus seperti ini,” tulis Melly di Instagram, dikutip Rabu (5/2/2025).
Melly menilai, seharusnya tanggung jawab pembayaran royalti berada di tangan promotor atau penyelenggara acara (event organizer), bukan penyanyi.
“Biasanya promotor atau EO yang mengurus pembayaran royalti, bukan penyanyinya,” tambahnya.
Meski begitu, Melly menyesalkan terjadinya pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu. Ia menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk memahami aturan terkait hak cipta agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam komentarnya di Instagram, Melly turut menandai Raffi Ahmad, Utusan Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, serta Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
“Setahu saya, tanggung jawab ada pada penyelenggara acara. Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini.”
BACA JUGA: Iwan Fals Dipanggil Polisi, Sebut Kasus 2021
Kronologi Kasus Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 miliar
Kasus ini bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo, termasuk lagu “Bilang Saja.” Ari mengklaim Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin resmi.
Setelah upaya komunikasi gagal, Ari Bias mengirimkan somasi kepada Agnez Mo pada Mei 2024, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Karena tidak ada respons yang memadai, Ari mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan saksi dan bukti yang mendukung klaim Ari Bias. Pada 30 Januari 2025, hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta dan harus membayar ganti rugi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi di industri musik Indonesia tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kejelasan tanggung jawab dalam pembayaran royalti.
(Raya)