• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Heran Sampai Colek Raffi Ahmad

Penulis Raya
5 Februari 2025
A A
agnez mo didenda

Ilustrasi. (Instagram/lambe.turah)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw, merasa heran Agnez Mo didenda royalti sebesar Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan kepada pencipta lagu, Ari Bias.

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Diketahui, putusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang pada 30 Januari 2025 setelah majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

“Saya heran dengan kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi karena membawakan lagunya. Selama 29 tahun menjadi pencipta lagu, baru kali ini saya dengar kasus seperti ini,” tulis Melly di Instagram, dikutip Rabu (5/2/2025).

Melly menilai, seharusnya tanggung jawab pembayaran royalti berada di tangan promotor atau penyelenggara acara (event organizer), bukan penyanyi.

“Biasanya promotor atau EO yang mengurus pembayaran royalti, bukan penyanyinya,” tambahnya.

Meski begitu, Melly menyesalkan terjadinya pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu. Ia menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk memahami aturan terkait hak cipta agar tidak terjadi kesalahpahaman.

ADVERTISEMENT

Dalam komentarnya di Instagram, Melly turut menandai Raffi Ahmad, Utusan Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, serta Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

“Setahu saya, tanggung jawab ada pada penyelenggara acara. Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini.”

BACA JUGA: Iwan Fals Dipanggil Polisi, Sebut Kasus 2021

Kronologi Kasus Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 miliar 

Kasus ini bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo, termasuk lagu “Bilang Saja.” Ari mengklaim Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin resmi.

Setelah upaya komunikasi gagal, Ari Bias mengirimkan somasi kepada Agnez Mo pada Mei 2024, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Karena tidak ada respons yang memadai, Ari mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

Persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan saksi dan bukti yang mendukung klaim Ari Bias. Pada 30 Januari 2025, hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta dan harus membayar ganti rugi.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi di industri musik Indonesia tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kejelasan tanggung jawab dalam pembayaran royalti.

 

(Raya)

Tag: Agnez Moberita selebritisDendaMelly GoeslawRaffi AhmadRoyalti

Artikel Terkait

danging merah diabetes
Lifestyle

Waspada! Konsumsi Daging Merah Bisa Tingkatkan Risiko Diabetes Tipe 2

25 Agustus 2024
bau badan
Lifestyle

Usir Bau Badan Lewat Herbal, Siapkan Ramuan ini!

12 September 2024
lagu garam dan madu
Lifestyle

Lagu Garam dan Madu Trending hingga Dilarang KPID Jabar!

15 Februari 2025
Serangga menu MBG
Lifestyle

Serangga Berpotensi Jadi Menu MBG, Penuhi Gizi Anak?

25 Januari 2025
kaesang jet pribadi
Lifestyle

Heboh Hedon Kaesang dengan Jet Pribadi, Diberitakan Media Luar Negeri

21 September 2024
susu ikan
Lifestyle

Memang Ada Susu Ikan? Ternyata Ini Penjelasan Ahli

15 September 2024
Artikel Selanjutnya
Yamaha XSR 155 2025 Meluncur dengan Warna Baru, Harga Tak Berubah!

Yamaha XSR 155 2025 Meluncur dengan Warna Baru, Harga Tak Berubah!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat