JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menantikan keputusan dari mahkamah partai masing-masing yang berkaitan dengan sejumlah anggota dewan yang saat ini berstatus nonaktif. Pernyataan itu, diutarakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya udah melakukan sidang belum? Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memiliki otoritas untuk memproses lebih lanjut kasus para legislator nonaktif sebelum ada keputusan resmi dari mahkamah partai masing-masing.
“Jadi itu bukan kewenangannya lagi, misalkan sekarang nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai kemudian masuk di MKD. Ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah,” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima atau melihat adanya surat rekomendasi dari mahkamah partai terkait para anggota yang bersangkutan.
“Sampai sekarang saya belum melihat,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat lima anggota DPR RI yang dinyatakan nonaktif akibat sejumlah pernyataan atau tindakan yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
(Saepul)