JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pernyataan yang berlawanan dari Immanuel Ebenezer (Noel), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), mengalami perubahan drastis dalam menyikapi kasus korupsi.
Ia semoat menyuarakan lantang agar para koruptor dijatuhi hukuman mati, kini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel justru meminta ampunan.
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ujar Noel saat digiring dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).
Ucapan Noel tersebut sangat berbeda dengan sikapnya di tahun 2022. Kala itu, sebagai relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ia dengan tegas menyatakan bahwa hukuman mati adalah jalan yang tepat bagi koruptor.
Ia menyampaikan pandangan itu saat melaporkan dosen Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah.
“Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” ucapnya pada 14 Januari 2022.
Tak hanya sekali, komitmen Noel terhadap hukuman mati bagi koruptor juga pernah ia sampaikan melalui media sosial. Pada 2 Februari 2021, melalui akun X @wamennoel98, ia menulis:
“Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir.”
Selain itu, ia juga sempat mengunggah foto saat menandatangani pakta integritas bersama Kepala BP2MI waktu itu, Benny Ramdani. Isi pakta tersebut menegaskan agar pejabat publik yang terbukti korupsi dijatuhi hukuman mati.
Tidak berhenti di sana, Noel juga pernah mengecam keras kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.
“Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati,” tulis Noel dalam unggahannya pada 9 Desember 2020.
Namun, rangkaian pernyataan keras itu kini terasa ironis. Pasalnya, Noel sendiri kini memakai rompi oranye KPK yang menandakan statusnya sebagai tersangka korupsi.
(Saepul)