• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Diisukan Terima Uang Hasil Website Judol, Budi Arie: Tidak Pernah Bilang ke Saya

Penulis Saepul
20 Mei 2025
A A
budi arie judol

(Instagram/budiariestiadi)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Koperasi Budi Arie buka suara, usai dirinya diisukan terlibat dalam pengamanan situs judi online (judol),yang disebut-sebut merima 50 persen uang, hasil dengan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi sekarang Komdigi.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Dalam keterangannya, mantan Menkominfo itu membantah terkait kebenaran isu itu.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/05/2025).

Budi Arie menyebut, narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol itu merupakan kongkalikong dari para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.

ADVERTISEMENT

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa pak menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada” kata Budi.

Bahkan, eks Menkominfo itu, menantang seluruh pihak untuk memeriksa jejak digital dirinya untuk membuktikan tudingan itu.

“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” sambungnya.

Ia menegaskan, dirinya siap membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam isu itu, yang kini perkaranya tengah diproses hukum.

Budi juga mengatakan, ada tiga poin untuk membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam pusaran kasus perlindungan situs judol, seperti narasi yang berkembang.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” bebernya.

“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, dirinya tak mengetahui sama sekali mengenai praktik terlarang yang dilakukan bawannya di Kominfo.

Justru, kata Budi, ia baru mengetahui usai kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus judol Kominfo.

“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” kata Budi.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung pada Rabu (14/05/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa, antara lain Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam pembacaan itu, disebutkan bahwa Zulkarnaen sebagai mantan Komisaris BUMN adalah orang terdekat atau penghubung Menteri Kemenkominfo periode 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Keempat terdakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Dengan tindakan itu, masing-masing dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, dalam dakwaan Budi Arie meminta pada Zulkarnaen untuk menelusuri orang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, Zurkanaen mengajak Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK kepada Budi Arie.

Permintaan itu, setelah saksi Denden Imanudin Soleh, Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegak Kominfo, bersama bawahannya bersepakat untuk menangani situs judol agar tidak diblokir.

Kesepakatan yang berlangsung sejak Maret 2023 itu melibatkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden.

“Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” tulis surat dakwaan, dikutip Senin (19/05/2025).

Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto untuk menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. Akan tetapi, panitia seleksi tidak meloloskan Adhi, lantaran ijazah minimal harus S1.

“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa. “(Usai mencari link atau website judol) dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap jaksa lagi.

(Saepul)

Tag: budi ariebudi arie judoljudolpegawai Komdigi kasus Judol

Artikel Terkait

Politik

Anies Sindir Prabowo Soal Pesawat, Gerindra: Gimmick

25 September 2023
Golkar
Politik

Menggaet Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samada, DPP Golkar Kota Tidore Optimis untuk Pemilu 2024

23 November 2023
Jokowi PSI
Politik

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
Politik

Airlangga Targetkan Kemenangan Golkar, Katanya Biar Rakyat Sejahtera

11 Februari 2023
Penampilan Biden di Debat Capres Mengecewakan, Dihujani Kritikan
Politik

Penampilan Biden di Debat Capres Mengecewakan, Dihujani Kritikan

2 Juli 2024
Opini

Kata Bawaslu, Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu

6 April 2023
Artikel Selanjutnya
Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perang Tarif Taksi Xanh SM dan Taksol di Indonesia, Mana yang Murah?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat