• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dalih Kades Kohod soal SHM Pagar Laut Tangerang Usai Menghilang di Rumahnya

Penulis Saepul
16 Februari 2025
A A
Kades kohod shm

(Instagram/nusronwahid)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TANGERANG, PANJIRAKYAT: Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Arsip akhirnya memberikan klaricikasi dan meminta maaf, pasca dikabarkan hmenghilang.

BACAJUGA

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

Ia mengklaim dirinya hanya sebagai korban terkait kasus pagar laut di utara perairan Tangerang.

Justru, Arsin menyebuf dirinya adalah korban penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) areal laut yang akan dijadikan proyek properti Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Belakangan ini Kades Kohod menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pasukan marinir untuk membongkar pagar laut ilegal sepajang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin melalui rekaman video, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/2/2025).

Pasca kasus SHM dan SHGB laut itu dinyatakan ilegal oleh pemeritah dan dibuka kepada publik, ia baru mengakui dkrinya kurang dalam pengetahuan soal surat kepemilikan tanah.

“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujarnya.

Arsin menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.

“Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

“Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Dimana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

 

 

 

(Saepul)

 

 

Tag: kades ArsinKades Kohodpagar batas laut Tangerangpagar laut tangerang

Artikel Terkait

Jokowi PAN
Politik

Dengan Senang Hati, PAN Siap Tampung Jokowi Usai Didepak PDIP

5 Desember 2024
Syaikhu – Ilham
Politik

Seribu Kader NasDem Siap Door to door Menangkan Syaikhu – Ilham di Pilkada Jabar

19 September 2024
dedi mulyadi
Politik

Dedi Mulyadi-Erwan Maju Pilgub Jabar, Mana yang Paling Tajir?

7 September 2024
Opini

Pendukung Ganjar Berani ‘Ganggu’ Ibu Mega

13 Juni 2023
Politik

“Romy Is Back”, Ketua DPW PPP DKI Minta Publik Menghormati

4 Januari 2023
Opini

PKS Setuju untuk Duet Anies-Khofifah Pilpres 2024, Ancaman Masalah Koalisi Timbul

24 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
Bahlil koalisi permanen

Bahlil Setujui Gagasan Koalisi Permanen hingga Siap Dukung Prabowo 2 Periode!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat