• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Majelis Banding Juga Bebankan Ini!

Penulis Saepul
13 Februari 2025
A A
harvey moeis vonis

(Instagram/Sandra Dewi)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis penjara terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Harvey Moeis dengan masa penjara menjadi 20 tahun.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, (13/2/2025).

Harvey Moeis berkewajiban membayar denda maksimal dalam satu bulan. Jika tidak, ia harus menerima vonis kestra berupa kurungan pidana selama delapan bulan.

Selain itu, Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Seluruhnya, lebih dari Rp 400 miliar.

ADVERTISEMENT

“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.

Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara Harvey bakal ditambah sepuluh tahun. Tidak ada pertimbangan meringankan dari hakim.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah Harvey tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, dia sudah menyakiti hati masyarakat karena terlibat kasus korupsi komoditas timah.

 

(Saepul)

Tag: Harvey MoeisHarvey Moeis korupsi timahkasus Harvey Moeis diperberatkasus korupsikorupsi

Artikel Terkait

dana desa judol
Nasional

DPR Dibuat Geram Dana Desa Diselewengkan untuk Judol!

31 Januari 2025
AKBP Bintoro
Nasional

AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat oleh Polri!

8 Februari 2025
harvey moeis
Nasional

JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Bui dan Denda Rp1 Milyar, Setara?

10 Desember 2024
menpar widiyanti
Nasional

Menpar Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Paling Tajir, Ini Sumber Kekayaannya

22 Januari 2025
Pelantikan Prabowo Gibran
Nasional

Prabowo dan Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

20 Oktober 2024
awan jatuh
Nasional

Heboh Awan Jatuh Disebut Netizen Kendaraan Son Goku, Ini Penjelasan BMKG

17 November 2024
Artikel Selanjutnya
hari valentine (2)

Ide Kencan Hari Valentine, Bikin Waktu Lebih Bermakna!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat