JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengesahkan kebijakan insentif mobil hybrid. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan sejak 4 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat transisi ke energi hijau serta mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.
Potongan Pajak Insentif Mobil Hybrid dan Listrik
Dalam beleid tersebut, mobil hybrid berhak mendapatkan insentif berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen dari harga jual. Sementara itu, mobil listrik mendapatkan insentif lebih besar, yakni potongan PPnBM DTP hingga 10 persen, dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025, tepatnya dari Januari hingga Desember.
Berikut rincian aturan insentif kendaraan listrik dan hybrid:
- Mobil listrik berbasis baterai (EV) roda empat dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen.
- Bus listrik dengan TKDN antara 20-40 persen memperoleh insentif PPN DTP sebesar 5 persen.
- Mobil hybrid mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Syarat Utama Insentif Mobil Hybrid
Pemerintah menetapkan syarat utama agar kendaraan listrik bisa menikmati insentif pajak, yaitu memiliki TKDN minimal 40 persen. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen lokal serta meningkatkan daya saing industri otomotif dalam negeri. Dengan begitu, insentif ini bukan hanya menguntungkan konsumen tetapi juga industri manufaktur dalam negeri.
Bagi produsen yang tidak memenuhi syarat TKDN tersebut, insentif yang diberikan juga lebih kecil. Misalnya, bus listrik dengan TKDN di bawah 40 persen hanya mendapatkan potongan pajak sebesar 5 persen.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan adopsi kendaraan rendah emisi, seiring dengan komitmen Indonesia dalam menekan emisi karbon. Dengan semakin banyaknya kendaraan hybrid dan listrik di jalan, diharapkan kualitas udara di perkotaan juga semakin membaik.
Menurut data Kemenkeu, kebijakan insentif kendaraan listrik sebelumnya telah berhasil meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia hingga lebih dari 200 persen pada 2024. Dengan tambahan insentif untuk mobil hybrid, pasar otomotif diharapkan semakin bergairah dan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.
BACA JUGA: Helm Gratis di Razia Operasi Lodaya Subang 2025, Khusus yang Kena Tilang?
Efek Domino bagi Industri Otomotif
Selain menguntungkan konsumen, insentif ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi industri otomotif, terutama bagi produsen yang sudah mulai memproduksi kendaraan listrik dan hybrid di dalam negeri. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan lebih banyak merek global yang berinvestasi di Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik dan hybrid dengan kandungan lokal yang lebih tinggi.
Pemerintah juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian daya yang lebih luas dan mudah diakses, guna memastikan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin matang.
Kesimpulan
Kebijakan insentif untuk mobil hybrid dan listrik ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih serta mendukung industri otomotif ramah lingkungan. Dengan adanya insentif pajak yang signifikan, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
(Raya)