BANDUNG, PANJIRAKYAT: Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat ponsel iPhone dengan modus menggunakan joki.
Terhitung dalam kasus tersebut, berhasil diamankan 42 unit ponsel iPhone. Prakti tersebut dilakukan, dengan bertujuan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya terkena pada perangkat ponsel.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, kasus penyalahgunaan IMEI iPhone ini, terjadi di dua lokasi yang berbeda.
“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam keterangannya di Batam beberapa waktu lalu melansir Antara, Senin (03/02/2025).
Pertama di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/01), dan kedua di Pelabuhan Ferry Batam Centre pada Selasa (28/01).
Bea Cukai Batam berhasil menindak, dengan mengamankan 20 ponsel iPhone dari 10 orang penumpang. Para penumpang tersebut berperan sebagai joki IMEI yang telah direkrut untuk mendaftarkan ponsel menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi, padahal sebetulnya merupakan barang dagangan yang dititipkan oleh penjual.
Menyusul itu, Bea Cukai Batam lagi-lagi mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Ferry Batam Centre. Kali ini, petugas mengamankan 20 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua orang joki IMEI dan dua orang pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan praktik tersebut.
Menurut Evi, dalam praktik ini, para joki IMEI iPhone direkrut melalui grup media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Beberapa joki bahkan direkrut langsung di luar negeri sebelum mereka berangkat menuju Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil melakukan proses registrasi IMEI pada perangkat ponsel yang mereka bawa.
Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang sudah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Kemudian, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi mereka agar perangkat tersebut terdaftar sebagai barang bawaan pribadi, padahal perangkat tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang diselundupkan untuk menghindari ketentuan kepabeanan.
Setelah berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan IMEI tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel yang diamankan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat-perangkat yang telah teregistrasi melalui joki tersebut.
Evi menegaskan, \penindakan terhadap joki IMEI ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran ponsel ilegal yang dapat merugikan baik dari sisi hukum maupun keamanan data pribadi.
Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran ponsel murah atau ilegal yang beredar di pasar gelap.
Pembelian ponsel melalui jalur yang tidak resmi bisa berisiko merugikan konsumen, baik dari segi kualitas produk, ketidaksesuaian dengan regulasi, maupun ancaman terhadap data pribadi yang bisa disalahgunakan.
(Saepul)