JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih berstatus sebagai WNI.
“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan, dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan, dan itu pun mesti mempelajari juga karena proses pindah warga negara itu ‘kan harus ada pelepasan terlebih dahulu,” kata Yusril melansir Antara, Senin (27/07/2025).
Yusril menambahkan, ekstradisi diajukan pemerintah Indonesia karena menyangkut karena menyangkut warga negaranya yang melakukan kejahatan.
Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus WNI, setidaknya saat melakukan kejahatan, sehingga ekstradisi masih bisa dilakukan.
“Jadi, mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan WNI, kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah WNI, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” kata Menko.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mengupayakan komunikasi dengan Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
Dalam konteks ini, Kementerian Hukum dengan lain tengah berkoordinasi dengan Singapura agar buronan itu dapat diserahkan ke Indonesia.
(Saepul)