BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah sebelumnya, menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) persen hanya akan terimplementasi dari barang yang tergolong Barang Mewah (PPn BM).
Akan tetapi, beberapa perubahan pajak ini ternyata mulai diterapkan pada berbagai platform belanja online, termasuk marketplace, sejak awal tahun 2025.
Hal ini menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna media sosial X mengeluhkan adanya penerapan tarif PPN 12 persen, tidak dalam ketentuan.
Salah satu masalah yang dialami konsumen, saat berbelanja melalui fitur TopAds di E-Commerce Tokopedia. Fitur tersebut, berupa layanan promosi toko dan produk yang memungkinkan para merchant di platform tersebut untuk meningkatkan visibilitas barang jualan mereka.
Terkait hal ini, Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan merespon melalui pihaknya akan memberikan pengembalian dana (refund) bagi penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025. Pengembalian dana ini akan masuk ke dalam ‘Saldo Penghasilan’ penjual yang terdampak.
“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana [refund] ke ‘Saldo Penghasilan’,” jelas Aditia dalam keterangan melansir CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2025).
Selain Tokopedia, platform belanja online Shopee juga mengonfirmasi bahwa mereka akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada penjual yang terkena dampak.
(Saepul)