• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

2 Sisi Argumen saat Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

Penulis Saepul
4 Januari 2025
A A
ambang batas presiden dihapus

(MK)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pandangan atau dissenting opinion terhadap putusan seluruh hakim Mahkamah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

BACAJUGA

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Keduanya yang berbeda pandangan, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Pendapat mereka dikemukakan Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis (2/1/2025).

“Pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.

Keduanya berdalih, para penggugat tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.

ADVERTISEMENT

“Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, beserta penjelasannya”.

Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU Pemilu yang telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat.

Mereka yakni, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.

“Pendirian Mahkamah ini pula yang kami pegang teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023,” kata mereka.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim Konstitusi bahwa norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan,” imbuhnya.

 

(Saepul)

Tag: ambang batas presidenHakimPPN 12 persen

Artikel Terkait

megathrust sekolah
Nasional

Waspada Megathrust, Mitigasi Perlu Masuk Kurikulum Sekolah?

8 September 2024
gempa bandung
Nasional

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Bandung, Gedung KUA Hingga Kecamatan Rusak

18 September 2024
uang palsu uin
Nasional

Donatur Sekaligus Politisi Tersangka Baru dalam Kasus Pabrik Uang Palsu!

30 Desember 2024
jokowi kepuasaan masyarakat
Nasional

Jokowi Anjlok pada Tingkat Kepuasaan Masyarakat: Risiko!

11 Oktober 2024
prabowo korupsi
Nasional

Prabowo Bicara Kesenjangan Akibat Korupsi, Apa Komitmen Kedepan?

14 Februari 2025
rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta
Nasional

Penetapan Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024, yang Tak Sreg Boleh Langsung Gugat?

8 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
ppn tokopedia (2)

Tokopedia Respon Konsumen Kelebihan Bayar PPN

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat