JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan, mulai 1 Januari 2025, sejumlah barang dan jasa akan terkena Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Salah satu barang yang terdampak PPN 12 persen, mobil kategori LCGC dengan harga lebih besar, karena sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dalam penjelasannya dalam rapat terbatas di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa pada penyesuaian tersebut sangat terbatas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah dan dikenakan PPNBM.
PPN 12 Persen Menyasar Harga Mobil
Sri Mulyani menguraikan beberapa barang yang masuk dalam kategori tersebut, di antaranya adalah:
- Hunian mewah: Rumah besar, kondominium, apartemen, dan town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Balon udara.
- Pesawat udara, termasuk helikopter.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya.
- Kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht.
- Kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM.
“Jadi, itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” tegas Sri Mulyani, Rabu (31/12/2024).
PPnBM untuk kendaraan bermotor sendiri telah diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Dalam aturan tersebut, hampir seluruh jenis motor dan mobil terkena PPnBM, termasuk kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) yang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan lainnya, besaran PPnBM bervariasi sesuai dengan emisi gas buang.
Mobil konvensional lainnya, dengan kategori mewah juga mendapatkan kebijakan PPnBM yang cukup tinggi. Namun, mobil listrik (battery electric vehicles/BEV) justru tidak terkena PPnBM, bahkan mendapatkan berbagai insentif.
Insentif untuk Mobil Listrik dan Hybrid
Di tengah kebijakan kenaikan PPN untuk barang mewah, Sri Mulyani juga mengumumkan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan, mobil berbasis baterai dan tenaga campuran seperti hybrid.
“Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai dan mobil hybrid, serta PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar,” ungkap Sri Mulyani.
Aadapun insentif itu berwujud PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP). Salah satu insentif terbaru adalah untuk mobil hybrid, di mana PPnBM mendapatkan keringanan dari pemerintah sebesar 3 persen.
Selain itu, ada juga PPnBM DTP 10 persen untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD), serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU). Bahkan, mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.
(Saepul)