JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang semula akan berlaku hari ini, Rabu (1/12/2024), tetapi pemerintah memutuskan hanya berlaku untuk beberapa barang dan jasa.
Keputusan itu, dari Presiden RI Prabowo Subianto , usai menghadiri rapat agenda tertutup KAS APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
PPN 12 persen akan tetap berjalan, hanya untuk Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) antara lain hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, yacht, senjata api, balon udara, senjata api, dan peluru senjata api.
Sedangkan, barang-barang pokok kebutuhan sehari-hari masyarakat umum seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, hingga langganan layanan streaming, tetap dengan PPN 11 persen yang sudah berjalan sejak 2021.
Tarif Netflix dan Spotify PPN 11 Persen
Dengan begitu, dua layanan streaming populer untuk musik (Spotify) dan film (Netflix) di Indonesia tidak akan terkena kenaikan PPN. Berikut daftar layanan langganan Netflix dan Spotify:
1. Netflix
Paket Ponsel
59.940/bulan
Paket Dasar
Rp 72.150/bulan
Paket Standar
Rp 133.200/bulan
Paket Premium
Rp 206.460/bulan
Biaya Langganan Spotify 2025
2. Spotify
Paket Mini
Rp 2.500/hari.
Paket Individual
Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)
Paket Student
Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)
Paket Duo
Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)
Paket Family
Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan)
(Saepul)