• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 22 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pembaruan Aturan Cuti Karyawan Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Catat!

Penulis Saepul
21 Desember 2024
A A
uu cipta kerja

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACAJUGA

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

Gugatan tersebut menyoroti soal aturan ketenagakerjaan yang ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Para penggugat menyatakan, revisi dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusannya menyatakan, perlunya pengelompokan aturan  ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja agar tidak membingungkan pekerja.

ADVERTISEMENT

Kemudian, MK juga menginstruksikan agar beberapa aturan revisi dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait ketenagakerjaan, tersesuai pad rumusan semula yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu poin dalam hal ini adalah aturan cuti untuk karyawan swasta. Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja pada pengesahan 2023, aturan cuti bagi karyawan swasta dianggap memotong hak cuti karyawan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan mengenai perubahan yang terjadi dalam aturan cuti karyawan.

Perbedaan Aturan Cuti antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan, termasuk cuti tahunan minimal 12 hari dan cuti panjang bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun.

Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti panjang diberikan secara otomatis kepada karyawan yang sudah memenuhi masa kerja enam tahun.

Namun, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023 mengubah aturan tersebut. Dalam Pasal 81 yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, aturan baru hanya mewajibkan pemberian cuti tahunan minimal 12 hari kerja bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

Sedangkan untuk cuti panjang, kewajiban perusahaan dihapuskan dan kini hanya bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Dengan kata lain, perusahaan tidak lagi mewajibkan untuk memberikan cuti panjang. Sebaliknya, pemberian cuti panjang kini hanya dapat tersepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hal ini bertentangan dengan aturan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan yang mengharuskan cuti panjang berhak untuk setiap karyawan yang telah memenuhi syarat.

Hasil Putusan MK

Dalam putusannya pada Kamis (31/10), MK memutuskan untuk menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 79 ayat 5 UU Cipta Kerja yang mengatur tentang cuti panjang.

Dengan keputusan ini, MK menginstruksikan agar perusahaan wajib memberikan cuti panjang sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Keputusan MK ini juga menyatakan bahwa lamanya cuti panjang dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkannya akan diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama antara pekerja dan perusahaan. Ini berarti bahwa aturan tentang cuti panjang tidak lagi bersifat pilihan, tetapi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Perbedaan Ketentuan Cuti Panjang 

  1. UU Ketenagakerjaan (2003):
    • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah satu tahun masa kerja tanpa putus.
    • Cuti panjang diberikan secara otomatis bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun.
    • Cuti panjang tidak bergantung pada kesepakatan internal, tetapi merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat.
  2. UU Cipta Kerja (2023):
    • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah satu tahun masa kerja.
    • Cuti panjang tidak wajib diberikan oleh perusahaan, melainkan hanya berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
    • Pengaturan cuti panjang hanya berlaku untuk “perusahaan tertentu” dan tidak diatur secara rinci dalam UU Cipta Kerja.

Putusan terbaru MK ini disambut baik oleh pekerja dan serikat buruh yang merasa dirugikan oleh aturan cuti dalam aturan itu.

Meskipun MK telah membuat perubahan terkait aturan cuti panjang, MK menegaskan bahwa keputusan ini hanyalah langkah awal.

Pemerintah dan DPR harus segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari  aturan yang mendapatkan penentangan itu, yang lebih harmonis dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Perubahan ketentuan mengenai cuti panjang dalam UU tersebut beralih ke semula sesuai dengan UU Ketenagakerjaan menunjukkan respons positif dari Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.

Keputusan ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi pekerja yang berhak atas cuti panjang, tetapi juga menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan pekerja dan perusahaan.

 

(Saepul)

Tag: cuticuti kerjaPartai BuruhUUUU Ciptaker

Artikel Terkait

anak bermain judi online
Nasional

Komdigi: 80 Ribu Anak Bermain Judi Online Gunakan Akun Orang Tua!

13 November 2024
susu ikan
Nasional

Susu Ikan Rasa Original Tidak Ada karena Amis? Ini Rahasianya

4 Oktober 2024
May Day 2025: Prabowo Respon Dorongan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

May Day 2025: Prabowo Respon Dorongan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

1 Mei 2025
gubernur bengkulu polantas
Nasional

Gubernur Bengkulu ‘Cosplay Polantas’, Ini Kata KPK

26 November 2024
mobil harun masiku
Nasional

KPK Temukan Mobil Terparkir Diduga Milik Buronan Harun Masiku

13 September 2024
kantor Ditjen ESDM
Nasional

Kejagung Geledah Kantor Ditjen ESDM, Dugaan Korupsi Terkait Kelangkaan Gas!

11 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
ppn 12 persen game

Gamers Wajib Tahu, Ini Lho 10 Game Kena PPN 12 Persen!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

jokowi psi pdip (2)

Jokowi Limpahkan Dukungan untuk PSI, PDIP Tak Gentar

21 Juli 2025
Jokowi PSI

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
jokowi psi

Ambisi PSI Gaet Keluarga Jokowi, karena Acuan Apa?

19 Juli 2025
ijazah palsu jokowi

Eks Rektor UGM Cabut Statement, Refly Harun: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi belum Tuntas!

22 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat