• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pembaruan Aturan Cuti Karyawan Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Catat!

Penulis Saepul
21 Desember 2024
A A
uu cipta kerja

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Gugatan tersebut menyoroti soal aturan ketenagakerjaan yang ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Para penggugat menyatakan, revisi dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusannya menyatakan, perlunya pengelompokan aturan  ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja agar tidak membingungkan pekerja.

ADVERTISEMENT

Kemudian, MK juga menginstruksikan agar beberapa aturan revisi dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait ketenagakerjaan, tersesuai pad rumusan semula yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu poin dalam hal ini adalah aturan cuti untuk karyawan swasta. Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja pada pengesahan 2023, aturan cuti bagi karyawan swasta dianggap memotong hak cuti karyawan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan mengenai perubahan yang terjadi dalam aturan cuti karyawan.

Perbedaan Aturan Cuti antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan, termasuk cuti tahunan minimal 12 hari dan cuti panjang bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun.

Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti panjang diberikan secara otomatis kepada karyawan yang sudah memenuhi masa kerja enam tahun.

Namun, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023 mengubah aturan tersebut. Dalam Pasal 81 yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, aturan baru hanya mewajibkan pemberian cuti tahunan minimal 12 hari kerja bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

Sedangkan untuk cuti panjang, kewajiban perusahaan dihapuskan dan kini hanya bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Dengan kata lain, perusahaan tidak lagi mewajibkan untuk memberikan cuti panjang. Sebaliknya, pemberian cuti panjang kini hanya dapat tersepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hal ini bertentangan dengan aturan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan yang mengharuskan cuti panjang berhak untuk setiap karyawan yang telah memenuhi syarat.

Hasil Putusan MK

Dalam putusannya pada Kamis (31/10), MK memutuskan untuk menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 79 ayat 5 UU Cipta Kerja yang mengatur tentang cuti panjang.

Dengan keputusan ini, MK menginstruksikan agar perusahaan wajib memberikan cuti panjang sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Keputusan MK ini juga menyatakan bahwa lamanya cuti panjang dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkannya akan diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama antara pekerja dan perusahaan. Ini berarti bahwa aturan tentang cuti panjang tidak lagi bersifat pilihan, tetapi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Perbedaan Ketentuan Cuti Panjang 

  1. UU Ketenagakerjaan (2003):
    • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah satu tahun masa kerja tanpa putus.
    • Cuti panjang diberikan secara otomatis bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun.
    • Cuti panjang tidak bergantung pada kesepakatan internal, tetapi merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat.
  2. UU Cipta Kerja (2023):
    • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah satu tahun masa kerja.
    • Cuti panjang tidak wajib diberikan oleh perusahaan, melainkan hanya berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
    • Pengaturan cuti panjang hanya berlaku untuk “perusahaan tertentu” dan tidak diatur secara rinci dalam UU Cipta Kerja.

Putusan terbaru MK ini disambut baik oleh pekerja dan serikat buruh yang merasa dirugikan oleh aturan cuti dalam aturan itu.

Meskipun MK telah membuat perubahan terkait aturan cuti panjang, MK menegaskan bahwa keputusan ini hanyalah langkah awal.

Pemerintah dan DPR harus segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari  aturan yang mendapatkan penentangan itu, yang lebih harmonis dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Perubahan ketentuan mengenai cuti panjang dalam UU tersebut beralih ke semula sesuai dengan UU Ketenagakerjaan menunjukkan respons positif dari Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.

Keputusan ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi pekerja yang berhak atas cuti panjang, tetapi juga menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan pekerja dan perusahaan.

 

(Saepul)

Tag: cuticuti kerjaPartai BuruhUUUU Ciptaker

Artikel Terkait

joe biden
Nasional

Duduk Satu Meja, Prabowo dan Joe Biden Bahas Gaza hingga Laut China Selatan

13 November 2024
penembakan bos rental
Nasional

Keterangan Anak Bos Rental vs Polsek Cinangka

6 Januari 2025
Kenaikan Harga Beras dalam Pekan ini Agustus 2024
Nasional

Kenaikan Harga Beras dalam Pekan ini Agustus 2024

13 Agustus 2024
teror tempo
Nasional

Teror Beruntun Tempo, LPSK Tekankan Perlindungan Jurnalis!

23 Maret 2025
motor ditabrak mobil pekanbaru
Nasional

Ibu dan Anak Naas Tewas Usai Ditabrak Mobil Pengemudi Narkoba di Pekanbaru!

2 Januari 2025
Ivan Sugianto
Nasional

Tabiat Ivan Sugianto, Viral karna Rundung Bocah hingga Pencucian Uang

15 November 2024
Artikel Selanjutnya
ppn 12 persen game

Gamers Wajib Tahu, Ini Lho 10 Game Kena PPN 12 Persen!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat