• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kenaikan UMP 6,5 persen Terbit, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Penulis Saepul
2 Desember 2024
A A
UMP satgas PHK

(YouTube/Setpres)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) selepas terbitnya kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Pembentukan Satgas tersebut, menjadi wujud tanggapan pemerintah atas potensi terhadap pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan akibat kenaikan UMP.

Airlangga melanjutkan, Satgas PHK akan mempelajari secara mendalam kondisi dasar industri untuk memitigasi dampaknya.

ADVERTISEMENT

Namun, Menko Perekonomian belum menjelaskan secara jelas kapan pembentukan serta pihak-pihak yang akan terlibat dalam Satgas tersebut.

Airlangga menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan setelah rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait, Jumat (29/11/2024).

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirumuskan melalui diskusi mendalam bersama pimpinan buruh dan pihak terkait lainnya, guna memastikan keberlanjutan ekonomi serta perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

 

 

(Saepul)

 

 

Tag: gaji guruGaji hakimumpUMP naikUMR

Artikel Terkait

driver ojol kapolda metro jaya
Nasional

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
awan jatuh
Nasional

Fenomena Awan Jatuh, Kendaraan Dragon Ball Turun ke Bumi?

16 November 2024
Efisiensi Anggaran
Nasional

Imbas Efisiensi Anggaran MA, Pelayanan Pengadilan Bakal Tak Maksimal!

12 Februari 2025
pelantikan presiden
Nasional

Besok Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Hindari Jalan-jalan Ini!

19 Oktober 2024
pagar batas laut komeng
Nasional

Polemik Pagar Batas Laut Tangerang, Komentar Ali Alwi dan Komeng Beda!

16 Januari 2025
daycare di depok
Nasional

Pengasuh Daycare Tega Siram Bayi dengan Air Panas di Depok

4 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
anak penusukan ayah nenek

Kasus Anak Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas, Menteri PPPA: Anak Baik

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat