JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan ponsel iPhone, termasuk model 16, menjadi bagian komitmennya untuk memusnahkan barang ilegal atau selundupan. Terbaru, adanya kasus penyelundupan iPhone 16 sebanyak 102 unit.
Diketahui, sampai saat ini, penjualan iPhone di Indonesia masih berstatus ilegal, lantaran belum berizin dan tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, ponsel buatan Amerika Serikat tersebut, berasal dari Batam ke Jakarta lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia menyatakan, barang-barang itu akan dimusnahkan dan tidak ada pelelangan.
Askolani menyebut, iphone 16 tersebut telah melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Ia juga mengatakan, ponsel-ponsel itu tidak membayar biaya bea masuk, yang seharusnya dibayar di Batam. Penyelundupan dilakukan dalam beberapa modus, yaitu melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.
“Yang kita tegah hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, yang tentunya kalau lewat Batam dia harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kemudian, pemasukan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan Permendag 8/2024. Sehingga kita tegak,” melansir CNBC, Jumat (29/11/2024).
Tindakan itu menjadi langkah mereka, untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
“Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita,” tegas Askolani.
iPhone 16 yang dimusnahkan oleh Bea Cukai, diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Dengan begitu, ia mengingatkan pengawasan yang tidak hanya ada di Bandara Soekarno-Hatta, sekaligus juga di seluruh bandara di Indonesia.
Bea Cukai akan terus menjaga komitmennya, untuk melakukan pengawasan barang-barang yang masuk ke tanah air, apalgi tidak berizin.
“Tentunya kita juga konsisten bahwa risiko itu bukan hanya di Bandara Soetta, tetapi juga di bandara lain dimungkinkan. Untuk itu kita konsisten melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan perizinan atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan di Permendag,” pungkasnya.
(Saepul)