JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pengusaha Surabaya yang menyuruh salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, bersujud dan menggonggong seperti anjing, telah menjadi sorotan publik. Hal itu, juga dikecam oleh Tak anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Baru-baru ini, Sahroni mendapatkan kesempatan untuk tatap muka langsung bersama Ivan Sugianto. Pasalnya, belakangan, dalam media sosialnya, ia vokal menyerukkan kelakuan negatif sang pengusaha asal Surabaya tersebut.
Ia juga membagikan unggahan foto melalui Instagram pribadinya, pada Minggu (17/11/2024) pagi. Dalam foto itu, Sahroni bertemu langsung dengan Ivan Sugianto di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya, Sahroni berterimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang telah menerima kunjungannya sekaligus melihat Ivan Sugianto.
“Apreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” kata Ahmad Sahroni di Instagramnya.
Sahroni pun berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan melakukan hal seenaknya.
“Tadi malam saya berkunjung ke Polrestabes Surabaya dan bertemu dengan pelaku yang melakukan hal-hal tidak Layak kepada anak-anak yang mungkin dugaaan membully anaknya dan terjadi hal hal seperti yang terlihat di media belakangan ini,” kata Sahroni.
“Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap-sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tua nya masing-masing,” tambahnya
Nama Ivan Sugianto ramai di media sosial hingga viral akibat insiden intimidasi kepada siswa untuk meminta maaf dan menggonggong. Usai viral, ia akhirnya ditangkap polisi di kawasan Bandara Juanda, Surabaya. Ia ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(Saepul)