JAKARTA, PANJIRAKYAT: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas produk kosmetik atau skincare yang dimiliki oleh dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee, yang tidak sesuai dengan izin edar.
Kali ini, 16 prodouk Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja dari Richard Lee disita oleh BPOM dengan nomor izin edar NA18210109716.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran pers.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi skincare, penggunaan produk seharusnya di luar tubuh.
Injeksi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dari tenaga medis, berisiko terkena masalah kesehatan pengguna, seperti reaksi alergi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna.
Menanggapi pelanggaran ini, BPOM mencabut izin edar produk Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, termasuk kepada dokter Richard Lee yang langsung pihak BPOM sita.
Mereka juga meminta pemilik produk untuk menariknya dari pasaran dan memusnahkan produk yang melanggar tersebut.
(Saepul)